TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil turut angkat suara soal polemik orang dengan disabilitas mental atau orang gila boleh ikut memilih dalam pemilu 2019.
Hal ini diungkapkan Ridwan Kamil melalui Twitter miliknya, @ridwankamil, Kamis (29/11/2018).
Mulanya, ia menjawab pertanyaan dari netizen @bangyupi_006 yang menanyakan tanggapan Ridwan Kamil yang dianggap sepakat dengan peraturan tersebut.
"Orang gila di tuntut di pengadilan, keputusan ndak sah.
Orang gila bersaksi di pengadilan jugah ndak sah.
Kok dalam pilpres suara orang gila bisa sah??
Mungkin @ridwankamil bisa kasih kuliah umum.
Ridwan Kamil Tak Masalah Orang Gila Punya Hak Pilih," tulis netizen itu.
Gubernur Jawa Barat itu lalu menjawab bahwa dirinya ikut dan patuh terhadap apa yang sudah diatur oleh Undang-undang.
"Saya cuman bilang, saya ikut dan patuh apa yang diatur undang-undang.
Baca Lagi Aje http://www.tribunnews.com/nasional/2018/11/29/soal-aturan-orang-gila-boleh-ikut-pemilu-ridwan-kamil-angkat-contoh-kemenangan-prabowo-hatta-2014Bagikan Berita Ini
0 Response to "Soal Aturan Orang Gila Boleh Ikut Pemilu, Ridwan Kamil Angkat Contoh Kemenangan Prabowo-Hatta 2014 - Tribunnews"
Posting Komentar