Liputan6.com, Situbondo - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur mulai menyosialisasikan Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilu yang memberikan kewenangan pada lembaga, organisasi masyarakat (ormas) yang berbadan hukum untuk melakukan pemantauan Pemilu.
"Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2018 ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk memberikan akreditasi kepada lembaga yang ingin melakukan pemantauan dalam Pemilu," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo Murtapik, seperti dikutip dari Antara, Senin (19/11/2018).
Ia menjelaskan, jika sebelumnya lembaga maupun ormas yang akan melakukan pemantauan pelaksanaan Pemilu melalui KPU, namun saat ini telah diubah bagi lembaga mendaftarkan ke Bawaslu dengan persyaratan-persyaratan telah ditentukan.
Menurut Murtapik, menjadi pemantau Pemilu, lembaga maupun ormas dan kepemudaan serta lembaga lainnya harus berbadan hukum.
Selain itu juga, kata dia, tentunya independen atau dalam melakukan pemantauan tidak berpihak kepada salah satu peserta Pemilu.
"Peran serta masyarakat sangat penting dalan melakukan pemantauan pemilu karena dapat membantu Bawaslu melakukan pengawasan pemilu yang jujur dan adil serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan," paparnya.
Murtapik mengaku, Bawaslu sangat menginginkan organisasi masyarakat dan lembaga berbadan hukum turut berperan melakukan pemantauan Pemilu.
"Sebenarnya pemantau Pemilu dari ormas dan lembaga dan pengawas Pemilu dari Bawaslu secara substansi ada kesamaan, namun juga batasan-batasan dalam melakukan pemantauan," ucap dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bawaslu Ajak Lembaga dan Ormas Bantu Awasi Pemilu"
Posting Komentar