Search

Bawaslu Situbondo : Organisasi Masyarakat Dapat Menjadi ...

 TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Situbondo melakukan sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2018.

Sosialisasi Perbawaslu tentang Pemantau Pemilu yang berlangsung di Hotel Lotus Situbondo ini dihadiri sejumlah elemen dan organisasi masyarakat.

Bahkan dalam sosialisasi tersebut, Bawaslu Situbondo mengajak masyarakat atau lembaga serta organisasi masyarat ikut turut andil dalam mengawasi jalannya pesta demokrasi yang digelar secara setentak tersebut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo, Murtapik mengatakan, Peraturan Bawaslu nomor 4 Tahun 2018 ini merupakan turunan dari Undang Undang Nomoro 7 Tahub 2017 tentang Pemilu yang memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk melakukan akroditasi kepada lembaga atau organisasi masyarakat yang ingin melakukan pemantauan dalam pemilu.

Cicipi Pecel Semanggi Khas Surabaya di Mlaku- Mlaku Nang Tunjungan, Kini Ada Kemasan Instan Lho!

"Kalau sebelumnya pemantau melalui KPU, namun dengan aturan yang baru pemantau harus melalui Bawaslu dengan persyaratan yang telah ditentukan," kata Murtapik kepada TribunJatim.com di hotel Lotus milik SMKN 1 Panji Situbondo ini.

Menurutnya, untuk menjadi pemantau pemilu, lembaga ataupun ormas atau lembaga lain harus memiliki berbadan hukum.

Selain itu, kata Lopa panggilan Murtapik, pemantau tentunya diharuskan independwn dalam melakukan pemantauan dan tidak berpihak kepada salah satu peserta pemilu.

Untuk itu, lanjutnya, peran serta masyarakat sangat penting dalan melakukan pemantauan pemilu, karena dapat membantu Bawaslu melakukan pengawasan pemilu yang jujur dan adil serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

" Bawaslu sangat menginginkan organisasi masyarakat dan lembaga berbadan hukum turut berperan melakukan pemantauan pemilu," katanya.

Seorang Pria di Kalimantan Bantai Ibu dan Bibinya Jelang Mantan Pacar Menikah

Dijelaskan, pemantau pemilu dari ormas dan lembaga dan pengawas pemilu dari Bawaslu secara substansi ada kesamaan, namun juga batasan-batasan dalam melakukan pemantauan.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje http://jatim.tribunnews.com/2018/11/18/bawaslu-situbondo-organisasi-masyarakat-dapat-menjadi-pemantau-pemilu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bawaslu Situbondo : Organisasi Masyarakat Dapat Menjadi ..."

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.