Jakarta, IDN Times - Pemilu Legislatif dan Presiden akan dilaksanakan secara serentak pada 17 April 2019 mendatang. Tentu Komisi Pemilihan Umum (KPU) butuh upaya lebih untuk menyelenggarakan Pileg dan Pilpres, yang pertama kali digelar secara serentak 2019 nanti. Salah satunya penerapan teknologi.
Jika menilik Pemilu 2014, pemerintah sebetulnya sudah mulai menggunakan teknologi untuk membantu penyelenggaraannya. Mereka menggunakan itu dalam proses pendaftaran pemilih menjadi daftar berbasis data yang sudah terkomputerisasi, sehingga bisa diakses siapapun.
Selain itu, KPU juga sudah menerapkan teknologi e-recapitulation yang dikenal dengan nama Sistem Informasi Pungut Hitung (Situng), yang sudah digunakan pada Pemilu 2014, Pilkada 2015, dan Pilkada 2017. Namun, Indonesia belum melaksanakan pemilu secara electronic voting (e-voting).
Dikutip dari website bppt.go.id, electronic voting adalah suatu metode pemungutan suara dan penghitungan suara dalam suatu pemilihan dengan menggunakan perangkat elektronik. Apakah pada Pemilu 2019 Indonesia akan menggunakan sistem e-voting?
Baca Juga: Menilik Kesiapan KPU untuk Pemilu 2019 Dari 5 Hal Ini
1. E-voting belum bisa diterapkan di Indonesia
Komisioner KPU Ilham Saputra mengungkapkan, e-voting belum memungkinkan diterapkan di Indonesia. Sebab, masih banyak kendala, terutama infrastruktur di daerah.
"Masalahnya bukan rekapitulasi, tapi infrastruktur di daerah-daerah belum bagus, sehingga e-voting masih belum bisa diterapkan di Indonesia," ujar Ilham kepada IDN Times, Selasa (27/11).
Dia juga mengatakan, e-voting belum memungkinkan diterapkan di Indonesia karena sistem itu juga sering error, melihat pengalaman di negara lain.
"Di kita sistem Pemilu masih manual, termasuk pada pemilu-pemilu berikutnya," papar Ilham.
2. E-voting untuk mempermudah penyelenggaraan pemungutan suara
Untuk diketahui, Pemilu dengan sistem e-voting dimaksudkan untuk mempermudah penyelenggaraan pemungutan suara. Sebab, seluruh pemilih sudah terdata dalam sistem dan proses rekapitulasi.
Disebutkan, proses pemilihan menggunakan e-voting sedikit banyak akan memberikan keuntungan dalam penyelenggaraan pemilu. Terlebih, perangkat elektronik dan pengolahan informasi digital untuk pemungutan suara hingga perhitungan, terbukti bisa berjalan lebih cepat.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editors’ picks
Namun, menurut Komisioner KPU Ilham Saputra, sistem ini belum cocok diterapkan di Indonesia.
3. Perludem tidak setuju penggunaan e-voting
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan kurang setuju dengan penerapan e-voting dalam pemilu. Pasalnya, dari kajian yang telah dilakukan organisasi tersebut, sistem itu masih rawan dimanfaatkan untuk kecurangan.
"Berdasarkan kajian Perludem, e-voting tidak relevan digunakan di Indonesia. E-voting yang dilakukan di negara lain saja ditemuan kecurangan dalam proses pemungutan suaranya," beber Direktur Eksekutif Perludem Titi Angaraini.
4. Perlu kesiapan matang dalam menjalankan e-voting
Memang tak bisa dipungkiri, perlu banyak persiapan sebelum menjalankan e-voting di pemilu Indonesia. Penerapan teknologi ini perlu kesiapan matang dari infrastruktur, penyelenggara, dan patisipan. butuh sosialisasi yang matang juga untuk bisa menjalankannya.
Oleh sebab itu, alternatifnya adalah diterapkan secara bertahap sehingga proses digitalisasi bisa diterapkan seutuhnya.
5. KPU siap selenggarakan pemilu
Meski tidak menggunakan e-voting pada Pemilu 2019 nanti, namun KPU mengaku sudah siap menyelenggarakan hajat lima tahunan tersebut. Mereka optimistis karena sumber daya manusia, anggaran, dan logistik telah siap dipergunakan.
Terkait kesiapan anggaran, KPU RI telah bertanya langsung ke seluruh penyelenggara di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, tentang kebutuhan anggaran tahapan pemilu untuk masing-masing daerah.
"Hasilnya tidak ada satupun penyelenggara yang melapor kekurangan anggarannya. Tidak hanya untuk anggaran pelaksanaan 2018, tapi juga untuk 2019," ujar Ketua KPU Arief Budiman dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemilu 2019 beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Perludem Kritik Nasib Disabilitas Mental yang Terpinggirkan di Pemilu
Baca Lagi Aje https://www.idntimes.com/news/indonesia/ilyas-listianto-mujib-1/pemilu-2019-ini-sistem-yang-digunakan-kpuBagikan Berita Ini
0 Response to "Pemilu 2019, Ini Sistem yang Digunakan KPU - IDN Times"
Posting Komentar