Search

KPU Kesulitan Sinkronisasi Data Pemilih Luar Negeri Pemilu 2019

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Viryan Azis menyebut, hingga saat ini KPU belum melakukan sinkronisasi data pemilih luar negeri untuk Pemilu 2019.

Padahal, menurut Viryan, ditemukan potensi ganda dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) luar negeri.

Belum adanya sinkronisasi data itu dikarenakan terjadi sejumlah kendala. Kendala yang dimaksud misalnya terkait nomor paspor yang sulit dipadankan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera dalam e-KTP.

"Kita belum melakukan sinkronisasi data karena kesulitannya adalah luar negeri pemilih disusun berdasarkan basis nomor paspor sehingga ketika kita padankan itu tidak mudah, bisa dengan nama, tempat, tanggal lahir, namun tentunya menjadi kurang efisien dan kurang meyakinkan," kata Viryan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (16/11/2018).

Oleh karena belum ada sinkronisasi, Viryan mengatakan, selama 30 hari ke depan pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pemutakhiran data guna ditetapkan sebagai DPT hasil perbaikan II.

KPU sejauh ini sudah bertemu Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM untuk berkoordinasi dan bekerja sama. Kedua lembaga tersebut akan berupaya mencocokan NIK yang tercantum dalam paspor milik WNI, yang datanya ada di bawah kewenangan Dirjen Imigrasi.

Sementara ini, data pemilih Pemilu 2019 yang berdomisili di luar negeri berjumlah 2 juta jiwa.

Jumlah tersebut, jika digabungkan dengan data pemilih sementara dalam negeri, total menjadi 191 juta pemilih, dengan rincian jumlah pemilih dalam negeri 189.144.900 juta jiwa.

"Sampai dengan kemarin kita sudah menyelesaikan, memasukkan pemilih sebanyak 191 juta dengan perincian 189 juta pemilih di dalam negeri dan 2 juta pemilih di luar negeri," ujar Viryan.

KPU sejauh ini sudah menetapkan DPT Pemilu 2019 sebanyak dua kali. Penetapan pertama dilakukan 5 September 2018 dengan data 185.732.093 pemilih. Namun, dari jumlah tersebut, disinyalir masih terdapat data pemilih ganda.

Sehingga, disepakati penyempurnaan DPT selama 10 hari untuk membersihkan data ganda, yaitu hingga 16 September 2018. Pada tanggal tersebut, jumlah DPT berkurang menjadi 185.084.629 pemilih.

Baca juga: Penetapan DPT Diperpanjang 30 Hari, Ini Rencana KPU

Namun demikian, dalam waktu tersebut ternyata data ganda masih belum sepenuhnya dibersihkan, sehingga disepakati untuk kembali dilakukan penyempurnaan DPT selama kurun waktu 60 hari, yaitu hingga 15 November 2018.

Pemutakhiran data dilakukan secara bertahap, yaitu dari KPU Kabupaten/Kota berlanjut ke KPU Provinsi. Dari 34 Provinsi, KPU RI menghimpun seluruh data untuk ditetapkan sebagai Data Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Hingga Kamis (15/11/2018) KPU menghimpun data pemilih sementara berjumlah 189.144.900 pemilih. Data itu dihimpun dari 34 provinsi, yaitu 28 provinsi menggunakan data hasil pemutakhiran pasca DPT hasil perbaikan I dan 6 provinsi lainnya menggunakan data existing (data lama hasil DPT hasil perbaikan I).

Lantaran masih ada KPU provinsi yang masih belum selesai melakukan pemutakhiran, maka dilakukan perpanjangan waktu 30 hari ke depan untuk proses penyempurnaan. 


Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2018/11/17/08094381/kpu-kesulitan-sinkronisasi-data-pemilih-luar-negeri-pemilu-2019

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPU Kesulitan Sinkronisasi Data Pemilih Luar Negeri Pemilu 2019"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.