Keputusan ini diambil Bawaslu atas penyelidikan kasus dugaan pelanggaran kampanye terselubung yang sebelumnya dilaporkan anggota Forum Advokat Rantau (FARA) Rubby Cahyady. Dengan demikian penyelidikan kasus ini dihentikan.
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran dengan memeriksa saksi-saksi dan bukti yang disampaikan oleh pelapor.
Namun, Bawaslu tidak menemukan adanya pelanggaran pemilu dalam kasus ini. Karena penggratisan tarif tol Suramadu merupakan kebijakan pemerintah yang tujuannya untuk kepentingan masyarakat atau publik.
"Kebijakan tersebut tidak dalam konteks kampanye atau tidak ada kaitannya dengan kegiatan kampanye," kata Ratna melalui keterangan singkatnya, Rabu (28/11).
Ratna juga menyampaikan pihaknya tidak menemukan dugaan pelanggaran seperti menguntungkan salah satu pihak peserta pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 282 atau 283 UU 7 Tahun 2017.Sebelumnya Rubby Cahyady selaku pelapor menduga telah terjadi kampanye terselubung berkedok penerbitan kebijakan saat Jokowi berada di Jembatan Suramadu. Apalagi kejadian itu diviralkan oleh media massa.
"Terlebih di saat peresmian tersebut banyak yang menunjukkan simbol salam satu jari, yang merupakan citra diri selaku calon presiden," kata Rubby di kantor Bawaslu, Selasa (30/10).
Dalam laporannya, Rubby menyertakan alat bukti berupa foto sejumlah berita media online. Bukti yang dibawanya menunjukkan foto orang-orang di sekitar Jokowi berpose satu jari di Suramadu.
Rubby mengamini bahwa Jokowi tidak ikut berpose satu jari seperti dalam bukti foto yang disertakan. Selain itu, Jokowi pun tidak menyampaikan kalima-kalimat yang sifatnya ajakan untuk memilihnya pada Pilpres 2019 saat berada di Jembatan Suramadu.Namun, kata Rubby, orang-orang di sekitar Jokowi telah menunjukkan gestur ajakan agar memilih pasangan calon nomor urut 01. Menurut dia, hal itu termasuk unsur dugaan kampanye terselubung berkedok penerbitan kebijakan. Dia merujuk ke Pasal 282 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. (fhr/osc)
Baca Lagi Aje https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181128173035-32-350002/bawaslu-penggratisan-tol-suramadu-bukan-pelanggaran-pemiluBagikan Berita Ini
0 Response to "Bawaslu: Penggratisan Tol Suramadu Bukan Pelanggaran Pemilu - CNN Indonesia"
Posting Komentar