SURYA.co.id | SURABAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur menyebut masih ada sejumlah penduduk yang berpotensi pemilih pada pemilu 2019 mendatang, namun belum tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2).
Hal ini dikelompokkan dalam Data Pemilih Potensial Pemilu (DP4) belum masuk DPTHP-2.
Berdasarkan data hasil analisis Dinas Kependudkan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) setelah melakukan proses pencocokan terbatas, jumlah DP4 yang belum masuk dalam DPTHP-2 ternyata cukup besar.
Melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit), masih terdapat 1.193.717 Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang belum masuk dalam DPTHP-2.
"Data ini tersebar di 24 Kabupaten/Kota," kata Komisioner Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi di Surabaya, Jumat (16/11/2018).
Dari jumlah ini, data terbanyak ditemukan di Banyuwangi dengan jumlah mencapai 121.098 pemilih potensial. Serta yang terendah adalah Kota Mojokerto berjumlah 7.667 pemilih potensial.
Oleh karenanya, Bawaslu Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan KPU akan berkoordinasi untuk memasukkan pemilih potensial yang tercantum dalam AC.DPTHP1.3 KPU ke dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2).
Selain itu, Bawaslu Kabupaten/Kota akan melakukan koordinasi dengan Dispendukcapil untuk melakukan perekaman bagi Pemilih non dokumen kependudukan yang terdapat dalam formulir AC.DPTHP1.3.KPU.
"Kami juga akan melanjutkan proses pencocokan dan penelitian terbatas hasil analisis Dukcapil terutama di Kabupaten/Kota yang belum seluruhnya dilakukan," kata Aang.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jatim telah menetapkan DPT hasil perbaikan kedua yang berjumlah 31.011.960 pemilih. Jumlah ini bertambah dari penetapan DPT sebelumnya yang berada di angka 30.490.255 pemilih saat ditetapkan pada akhir September 2018 lalu.
Meskipun demikian, Komisioner KPU Jatim, Choirul Anam mengatakan bahwa jumlah pemilih pada pemilu 2019 disinyalir masih dapat berubah karena berbagai alasan. Oleh karenanya, pihaknya masih akan terus melakukan proses perbaruan jumlah pemilih.
Pemilih tambahan tersebut akan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). "DPT harus ditetapkan karena menjadi pedoman pengadaan logistik. Mulai dari surat suara hingga TPS," kata Anam di Surabaya, Rabu (14/11/2018).
"Namun, apabila ada pemilih tambahan, masih dapat memilih. Mereka akan masuk dalam DPK," pungkas Anam.
Baca Lagi Aje http://surabaya.tribunnews.com/2018/11/16/lebih-dari-satu-juta-pemilih-potensial-pemilu-belum-masuk-dpt-jatimBagikan Berita Ini
0 Response to "Lebih Dari Satu Juta Pemilih Potensial Pemilu Belum Masuk DPT ..."
Posting Komentar