"Kasus ini memang belum memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana. Jadi kalau dilihat dari status pelaporan ini, laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu berupa dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal pada kegiatan kampanye Gerakan Emas dengan terlapor Prabowo Subianto tidak dapat diteruskan ke tahap selanjutnya," ujar komisioner Bawaslu DKI, Puadi, di kantornya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (15/11/2018).
Pelapor melaporkan Prabowo dengan dua pasal yakni UU No 7 tahun 2017 pasal 280 ayat (2) tentang pelibatan anak dalam pemilu dan pasal 276 ayat (2) terkait pemilu di luar jadwal. Namun, kegiatan emas itu tidak memenuhi adanya pelanggan pada kedua pasal tersebut.
"Kegiatan itu jadi tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu dari pasal yang diajukan pelapor," ucapnya.
"Ada penyampaian Prabowo jika saya terpilih ini maka kita akan begini. Pelapor memaknai itu kampanye di luar jadwal karena mengucapkan janji," ujarnya.
"Kita tanya KPU untuk memastikan bahwa ini memenuhi unsur atau tidak, saat kita tanya apakah ini visi misi, maka jawaban KPU itu bukan. Visi misi sesungguhnya ada di web KPU RI. Sehingga tidak bisa masuk pasal 276 ayat 2 UU 7 2017," lanjut Puadi.
"Jika mengacu ke pasal 280 ayat (2), tidak ada kata anak-anak. Jadi belum memenuhi unsur ketentuan kampanye karena di situ yang namanya anak belum punya hak pilih pemahamannya luas," katanya.
"Terus Pak Prabowonya juga nggak proaktif 'ayo anak-anak jangan lupa pilih saya' misalnya, itu pelibatan anak, kalau cuma anak-anak digendong emak-emaknya minum susu ya kebetulan acaranya deklarasi emak-emak dan anak minum susu," tutur Puadi.
(jbr/jbr)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bawaslu Nyatakan Gerakan Emas Prabowo Tak Melanggar Aturan ..."
Posting Komentar