Liputan6.com, Riau - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau menangani tiga pelanggaran selama tahapan kampanye Pemilu 2019.
"Ada dua pelanggaran administrasi yang dilakukan dua partai politik, dan satu tindak pidana Pemilu yang dilakukan satu partai politik," ujar Komisioner Bawaslu Karimun Tiuridah Silitonga, seperti dikutip dari Antara, Jumat (16/11/2018).
Dia menjelaskan, dua pelanggaran administrasi tersebut terkait dengan aturan tentang kampanye, yaitu tidak melaporkan kegiatan dan pelaksana kampanye kepada KPU yang ditembuskan ke Bawaslu serta kepolisian.
Berdasarkan aturan, kata Tiuridah, setiap partai politik wajib melaporkan kegiatan kampanye para calon anggota legislatif (caleg) paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kampanye.
"Terkait pelanggaran administrasi ini, Bawaslu masih memberikan teguran dan pencegahan agar setiap parpol tetap patuh pada aturan tentang kampanye," ucapnya.
Sedangkan terkait pemasangan alat peraga kampanye, lanjut Tiuridah, pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran partai politik maupun caleg karena masih banyak yang belum memasang alat peraga kampanye.
"Masih sepi, alat peraga kampanye yang disediakan KPU saja belum selesai dan belum dipasang," tuturnya.
Tiuridah mengimbau kepada partai politik maupun caleg agar tetap melakukan kegiatan kampanye sesuai aturan dan perundang-undangan.
"Kita berharap pelaksanaan kampanye berjalan baik, tertib dan damai," terang Tiuridah.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bawaslu Riau Tangani 3 Dugaan Pelanggaran Kampanye Pemilu ..."
Posting Komentar