Search

Surat Dokter untuk Penyandang Disabilitas Mental di Pemilu Dinilai ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia Yeni Rosa Damayanti mengatakan, pemilih penyandang disabilitas mental tidak memerlukan surat rekomendasi dari dokter untuk dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu.

Sebab, persyaratan itu tidak dicantumkan dalam peraturan perundang-undangan manapun.

Penyandang disabilitas mental, kata Yeni, punya hak untuk mencoblos tanpa perlu membawa surat rekomendasi dokter yang menyatakan bahwa si pemilih sehat dan bisa menggunakan hak pilih.

"Baik Undang-Undang pemilu, Undang-Undang tentang disabilitas, maupun konvensi internasional disabilitas, tidak ada yang menyatakan bahwa penyandang disabilitas untuk memilih dalam pemilu harus menyertakan surat dari dokter," kata Yeni dalam diskusi bertajuk 'Hak Memilih Penyandang Disabilitas Mental Harus Dijamin Negara' di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Sabtu (24/11/2018).

Baca juga: KPU Akan Sosialisaskan Pemilu ke Penyandang Disabilitas Mental

Yeni menerangkan, umumnya, penyandang disabilitas mental bersifat kronik dan episodik atau kambuhan. Jika periode kambuhan terjadi pada hari pemungutan suara, penyandang disabilitas mental tidak memungkinkan menggunakan hak pilihnya.

Namun, di luar periode episodik, pemikiran, sikap, ingatan, dan perilaku penderita tetap memiliki kapasitas untuk memilih dalam Pemilu.

Kehilangan kapasitas memilih pada episode kambuh ini juga terjadi pada penyakit non jiwa atau penyakit fisik lainnya.

"Yang ditakutkan jika penyandang disabilitas lagi relapse (kambuh), tidak akan mau juga datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sama kayak orang-orang yang terkena penyakit lain, kalau kambuh juga ga akan mau ke TPS. Jadi tidak perlu surat keterangan dari dokter," tutur Yeni.

Senada dengan Yeni, Ketua Jaringan Rehabilitasi Psikososial Indonesia Irmansyah, juga meminta KPU untuk tak memcantumkan surat rekomendasi dokter sebagai syarat penyandang disabilitas mental dapat menggunakan hak pilihnya.

Hal ini, sama halnya dengan penderita penyakit lainnya yang juga tidak memerlukan surat rekomendasi dari dokter untuk mencoblos saat Pemilu.

Jika situasi sedang tidak memungkinkan, tidak hanya penyandang disabilitas mental, siapapun tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

"Tidak memilih bukan karena dia (tidak punya) surat keterangan dokoter, tapi padahal situasi enggak mungkin milih, kan dia lagi di ICU masa dipaksa milih, kan lagi kehilangan kesadaran," ujar Irmansyah.

Baca juga: KPU: Penyandang Disabilitas Mental Wajib Bawa Rekomendasi Dokter saat Mencoblos

Penyandang disabilitas mental diberikan hak pilih dalam Pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mendata penyandang disabilitas mental ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Namun demikian, penyandang disabilitas mental disyaratkan untuk membawa surat rekomendasi dari dokter untuk dapat mencoblos. Surat itu berisi keterangan bahwa penyandang disabilitas mental dalam keadaan sehat dan dapat menggunakan hak pilihnya.


Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2018/11/24/18191861/surat-dokter-untuk-penyandang-disabilitas-mental-di-pemilu-dinilai-tak-perlu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Surat Dokter untuk Penyandang Disabilitas Mental di Pemilu Dinilai ..."

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.