Search

Pemilu 2019, Pelanggaran APK di Angkot dan Tiang Listrik Warnai Masa Kampanye - Tribun Jakarta

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, SUKMAJAYA- Masa kampanye Pemilu 2019 di Depok diwarnai pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Kampanye Pemilu.

Beberapa contoh pelanggaran APK di Depok seperti memasang stiker di angkutan umum, spanduk di pohon, tiang listrik, dan tempat-tempat yang berdekatan dengan fasilitas publik.

"Pemasangan APK di angkot, pohon, tiang listrik, dan tempat publik lainnya itu tidak boleh. Untuk yang di angkot bahkan tanpa PKPU pun dilarang, dari Dinas Perhubungan sendiri sudah melarang," kata Ketua Bawaslu Depok, Dede Slamet Permana saat dihubungi wartawan di Sukmajaya, Depok, Kamis (29/11/2018).

Untuk penertiban APK yang ditempatkan di pohon, tiang listrik, dan tempat publik lainnya, Bawaslu bekerja sama dengan Satpol PP Kota Depok.

Sementara untuk penertiban APK di angkutan umum, Dede menyebut pihaknya bekerja sama dengan Dishub dan Satlantas Polresta Depok.

"Untuk yang di pohon, tiang listrik, dan tempat publik itu kita kerja sama dengan Satpol PP. Kalau untuk APK berbentuk stiker yang dipasang di angkutan umum kita kerja sama dengan Dishub dan Satlantas Polresta Depok," ujarnya.

APK berbentuk stiker yang terpasang di angkot D 02 rute Depok II, Sukmajaya, Depok, Kamis (29/11/2018)
APK berbentuk stiker yang terpasang di angkot D 02 rute Depok II, Sukmajaya, Depok, Kamis (29/11/2018) (TribunJakarta/Bima Putra)

Sejak kampanye dimulai pada 23 September 2018 lalu, Bawaslu Kota Depok telah menertibkan puluhan pelanggaran APK yang dilakukan tim sukses partai politik (Parpol).

Namun upaya tersebut tak kunjung membuat jera Parpol yang memperebutkan kursi DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten, dan Presiden di Pemilu 2019 mendatang.

"APK yang tidak sesuai itu sudah kita puluhan kali kita tertibkan, tapi sampai sekarang masih ada saja. Ini bukan hanya terjadi di Depok, di Kota dan Kabupaten lain juga," tuturnya.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje http://jakarta.tribunnews.com/2018/11/29/pemilu-2019-pelanggaran-apk-di-angkot-dan-tiang-listrik-warnai-masa-kampanye

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemilu 2019, Pelanggaran APK di Angkot dan Tiang Listrik Warnai Masa Kampanye - Tribun Jakarta"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.