Search

Kasus OSO, KPU Harap Pembentukan Badan Peradilan Pemilu

Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman berharap pemerintah membentuk Badan Peradilan Pemilu. Hal ini disampaikan Arief menanggapi polemik pencalonan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) jadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Pasalnya, ada tiga lembaga peradilan dengan putusan bertolak belakang, yakni Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ketiga putusan itu membuat KPU kesulitan menentukan sikap menindaklanjuti, yakni memasukan atau tidak nama OSO ke dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019.

Dengan pembentukan Badan Peradilan Pemilu, kata Arief, maka semua persoalan pemilu bisa diselesaikan melalui satu lembaga saja. Hal ini memudahkan penyelenggara pemilu dalam bekerja.

"Nah itu bisa menjadi jalan keluar proses penyelesaian sengketa menjadi lebih baik," kata Arief usai beraudiensi dengan MK, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (22/11).

Adanya tiga putusan lembaga peradilan tersebut membuat KPU bingung dalam menentukan nasib OSO.

Arief mengatakan pihaknya kerap kerepotan menindaklanjuti putusan masing-masing lembaga Peradilan. Misalnya antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan pengadilan yang terkadang berseberangan putusannya. Termasuk kali ini, yakni antara MK, MA, dan PTUN terkait pencalegan OSO.

Arief mengatakan bahwa sebenarnya isu pembentukan Badan Peradilan Pemilu sudah bergulir sejak lama. Namun belum ada tindak lanjut hingga saat ini.

"Sebenarnya cita-cita Badan peradilan Pemilu itu sudah ada. Nanti kalau sudah berhasil dibentuk, saya pikir semua proses sengketa pemilu itu hanya diputuskan dalam satu badan peradilan," kata Arief.

"Kalau begitu nanti tidak akan ada multitafsir, tidak akan ada putusan yang berbeda," ujarnya.

(fhr/osc)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181122210752-32-348571/kasus-oso-kpu-harap-pembentukan-badan-peradilan-pemilu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kasus OSO, KPU Harap Pembentukan Badan Peradilan Pemilu"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.