JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) Titi Anggraini mengatakan, penyandang disabilitas mental harus didata dan diberikan hak pilih dalam Pemilu. Dengan syarat, tidak ada surat keterangan petugas kesehatan yang mengatakan ia tidak mampu memilih.
Menurut Titi, syarat untuk menjadi pemilih dalam pemilu adalah berusia 17 tahun dan atau sudah menikah. Tidak ada persyaratan yang menyebutkan pemilih sedang tidak terganggu jiwa/ingatannya.
Artinya, semua warga negara yang sudah punya hak pilih, termasuk penyandang disabilitas, wajib didata tanpa terkecuali.
"Persoalan mereka nanti bisa menggunakan hak pilihnya atau akan mencoblos atau tidak, adalah persoalan berbeda. Tapi negara harus memenuhi hak setiap warga negara untuk bisa didata sebagai pemilih pemilu 2019 adalah sebuah keniscayaan," kata Titi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/11/2018).
Baca juga: KPU: Penyandang Disabilitas Mental Wajib Bawa Rekomendasi Dokter saat Mencoblos
Berdasar pakar psikiatri, disabilitas mental adalah sebuah kondisi episodik, atau tidak permanen. Meskipun penderita mengalami disabilitas dalam sebagian fungsi mentalnya, mereka tetap bisa hidup normal dan mampu menentukan yang terbaik menurut diri mereka.
Oleh karena itu, kata Titi, harus diluruskan lagi perspektif dan paradigma masyarakat soal pemilih disabilitas mental.
Adanya pihak-pihak yang selama ini menertawai hak pilih bagi penyandang disabilitas mental, menurut dia, sesungguhnya memperlihatkan kedangkalan dan ketidaktahuan mereka soal gangguan jiwa/penyandang disabilitas yang juga bisa hidup normal asal didukung proses pemulihan optimal.
Baca juga: KPU Temui Kendala dalam Mendata Pemilih Penyandang Disabilitas Mental
Titi mengatakan, sudah sepantasnya KPU sebagai organ dan alat negara mengedepankan pendekatan berbasis hak asasi, yaitu memandang penyandang disabilitas mental sama seperti manusia lain yang punya hak berpolitik melalui pemilihan umum.
"Pendekatan berbasis hak asasi manusia dalam interaksi dengan disabilitas dalam pemilu sangat penting, sebab pemilu memberikan kesempatan untuk meningkatkan partisipasi dan mengubah persepsi publik atas kemampuan penyandang disabilitas. Dimana hasilnya, penyandang disabilitas dapat memiliki suara politik yang lebih kuat dan semakin diakui sebagai warga negara setara," tutur Titi.
Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, penyandang disabilitas mental wajib membawa surat rekomendasi atau keterangan dari dokter untuk bisa menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca juga: Bawaslu Akan Awasi KPU untuk Perhatikan Hak Pilih Penyandang Disabilitas Mental
Surat tersebut, harus menyatakan bahwa penyandang disabilitas mental sedang dalam kondisi yang sehat. Hal itu sebagai salah satu syarat mereka dapat menyumbangkan suaranya di Pemilu 2019.
Tetapi, kata Pramono, jika yang bersangkutan tak memiliki surat rekomendasi dari dokter yang menyatakan kondisi kesehatan mentalnya, maka mereka tak bisa menggunakan hak pilih.
Namun demikian, Pramono memastikan, pihaknya sudah memasukkan nama pemilih disabilitas mental ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2018/11/20/23173601/perludem-penyandang-disabilitas-mental-harus-diberi-hak-pilih-dalam-pemilu
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Perludem: Penyandang Disabilitas Mental Harus Diberi Hak Pilih ..."
Posting Komentar