Search

Gerindra DKI Somasi KPU DKI Terkait Data NIK dan NKK Pemilu 2019 - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI Jakarta melayangkan somasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI.

Somasi itu, terkait dengan permintaan Gerindra kepada KPU untuk membuka tanda bintang dalam Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) daftar pemilih Pemilu 2019.

Langkah somasi ditempuh Gerindra usai pihaknya memenangkan sengketa di Komisi Informasi DKI Jakarta mengenai permintaan pembukaan seluruh digit angka dalam NIK dan NKK.

"Ya betul (melayangkan somasi ke KPU DKI Jakarta). Gugatan kita di Komisi Informasi DKI Jakarta sudah menang, supaya itu diberikan, itu dia (KPU DKI Jakarta) harus melaksanakan keputusan Komisi Informasi dong," kata Ketua DPD Gerindra DKI  M Taufik saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/11/2018).

Somasi tersebut dilayangkan pada  23 November 2018. Isinya, meminta Komisioner KPU DKI Jakarta segera melaksanakan putusan Komisi Informasi DKI, dan menyerahkan daftar pemilih Pemilu 2019 dengan NIK dan NKK yang tidak berbintang kepada Gerindra, paling lambat 3 hari sejak somasi diterima.

Jika KPU DKI Jakarta tak mengindahkan permintaan dalam somasi, Gerindra berencana menempuh upaya hukum lebih lanjut, yaitu menyengketakan komisioner KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Taufik mengatakan, Gerindra meminta data NIK dan NKK untuk melakukan pengecekan data pemilih Pemilu 2019. Jika seluruh angka tak dibuka, pihaknya kesulitan untuk melakukan pengecekan.

"Sangat butuh data, itu kan cikal bakal data pemilih. Kita mau cross check bagaimana?" Ujar Taufik.

Dari salinan yang didapat Kompas.com, Keputusan Komisi Informasi bernomor 0018/VIII/KIP-DKI-PS/2018 menyebutkan bahwa membuka tanda bintang dalam NIK dan NKK merupakan bagian dari keterbukaan informasi terbuka yang bersifat ketat dan terbatas.

Ketat artinya hanya dapat diakses di tempat pemegang data, sementara terbatas artinya hanya bisa diakses oleh lembaga atau badan hukum.

Keputusan Komisi Informasi juga memerintahkan KPU Provinsi DKI Jakarta duduk bersama dengan DPD Gerindra DKI Jakarta dan Dinas Dukcapil DKI Provinsi Jakarta untuk membahas Daftar Pemilih Pemilu tahun 2019.


Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2018/11/30/17092891/gerindra-dki-somasi-kpu-dki-terkait-data-nik-dan-nkk-pemilu-2019

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Gerindra DKI Somasi KPU DKI Terkait Data NIK dan NKK Pemilu 2019 - Kompas.com - KOMPAS.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.