Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang melaporkan salah satu oknum guru di Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Tenaga pengajar tersebut dilaporkan karena diduga melanggar netralitas sebagai ASN.
"Ke KASN memberikan laporan dugaan pelanggaran di kecamatan Saketi," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Pandeglang Didin Tahajudin kepada detikcom, Kamis (25/1/2024).
Didin mengatakan oknum guru tersebut diduga melakukan kampanye dengan memihak salah satu caleg. Menurutnya, hal tersebut tidak boleh dilakukan oleh seorang ASN.
"Sesuai dengan ketentuan, tidak diperbolehkan ASN ikut terlibat membuat keputusan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu," katanya.
Didin menyebut dugaan pelanggaran itu dilakukan pada awal tahun. Didin menduga oknum guru tersebut melanggar Pasal 20 UU Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Yang di Saketi awal tahun patut diduga pelanggar undang-undang lainnya dalam hal ini Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara," ucapnya.
Simak juga 'Ridwan Kamil Dilaporkan ke Bawaslu Jabar soal Dugaan Politik Uang':
(idn/idn)Ulasan Debat Pilpres 2024
Temukan analisa debat capres-cawapres pilihanmu hanya di detikpemilu!
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Oknum Guru di Pandeglang Dilaporkan Diduga Langgar Netralitas Pemilu - detikNews"
Posting Komentar