Search

Apa Tugas PKD dalam Pemilu? Pahami Juga Masa Kerja dan Gajinya - Liputan6.com

Dalam menjalankan tugas pengawasan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa atau kelurahan, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD Pemilu) memiliki masa kerja yang signifikan dan mendapatkan honor yang mencerminkan tanggung jawab dan dedikasi mereka. Berikut adalah penjelasan yang lebih rinci mengenai masa kerja dan gaji PKD Pemilu untuk Pemilu 2024:

Masa Kerja PKD Pemilu 2024

PKD Pemilu, sebagaimana diatur oleh Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021, dibentuk sebagai panitia yang memiliki tugas khusus untuk mengawasi seluruh proses Pemilu di tingkat desa atau kelurahan. Masa kerja PKD Pemilu 2024 dimulai sejak pelantikan mereka dan berlangsung hingga semua tahapan Pemilu 2024 selesai.

Pelantikan menjadi titik awal bagi anggota PKD Pemilu untuk secara resmi memulai tanggung jawabnya dalam menjaga integritas dan keberlangsungan proses demokratisasi di tingkat lokal. Dengan masa kerja yang mencakup seluruh rangkaian tahapan Pemilu, PKD Pemilu memiliki peran yang krusial dalam memastikan transparansi, keadilan, dan keabsahan Pemilu di tingkat desa/kelurahan.

Gaji PKD Pemilu 2024

Honor atau gaji yang diterima oleh anggota PKD Pemilu 2024 diatur berdasarkan Surat Menkeu nomor 5/5715/MK.302/2022. Menurut data tersebut, anggota PKD Pemilu 2024 menerima honor sebesar Rp 1,1 juta per bulan. Perlu dicatat bahwa jumlah ini mengalami peningkatan sebesar Rp 200 ribu jika dibandingkan dengan honor pada periode pemilu sebelumnya.

Keputusan untuk meningkatkan honor ini mungkin mencerminkan pengakuan terhadap tingkat tanggung jawab dan dedikasi yang tinggi yang diperlukan dalam menjalankan tugas pengawasan Pemilu di tingkat desa/kelurahan. Gaji yang lebih besar dari periode sebelumnya dapat dianggap sebagai bentuk penghargaan dan motivasi bagi anggota PKD Pemilu untuk melaksanakan tugas mereka dengan sebaik-baiknya.

Selain honor, anggota PKD Pemilu 2024 juga mendapatkan asuransi jiwa atau jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan. Ini adalah langkah yang diambil untuk memberikan perlindungan dan jaminan keamanan bagi anggota PKD Pemilu selama pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu 2024. Asuransi ini merupakan bentuk responsif dari pihak penyelenggara untuk menjaga kesejahteraan dan keamanan anggota PKD Pemilu di tengah berbagai potensi risiko yang mungkin terjadi selama Pemilu.

Dengan masa kerja yang panjang, gaji yang mencerminkan tanggung jawabnya, dan jaminan kesejahteraan, PKD Pemilu diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan integritas dan efektivitas, serta memberikan kontribusi positif terhadap proses demokratisasi di tingkat desa/kelurahan.

Adblock test (Why?)

Baca Lagi Aje https://news.google.com/rss/articles/CBMiZ2h0dHBzOi8vd3d3LmxpcHV0YW42LmNvbS9ob3QvcmVhZC81NTEyNDc4L2FwYS10dWdhcy1wa2QtZGFsYW0tcGVtaWx1LXBhaGFtaS1qdWdhLW1hc2Eta2VyamEtZGFuLWdhamlueWHSAQA?oc=5

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Apa Tugas PKD dalam Pemilu? Pahami Juga Masa Kerja dan Gajinya - Liputan6.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.