Bisnis.com, JAKARTA — Penegakan aturan terkait penggunaan alat peraga kampanye (APK) menjadi kebutuhan urgen di tengah sengkarutnya pemasangan spanduk dan baliho pada Pemilu 2024.
Pengamat politik dari Voxpol Center Research & Consulting Pangi Syarwi Chaniago mengatakan bahwa terdapat oknum peserta pemilu saat ini yang memasang baliho tidak pada tempatnya.
"APK atau Baliho yang marak di tahun politik ini ya saya pikir memang sudah beringas ya, sudah memang tidak ada aturan lagi. Caleg memasang Baliho sesuka hati," kata Pangi kepada Bisnis, Minggu (14/1/2024).
Berkaca dari musibah robohnya baliho yang menewaskan dua pelajar di Kebumen, Pangi menyebutkan bahwa seharusnya pihak terkait baik dari aparat penegak hukum (APH), KPU hingga Bawaslu harus mulai melakukan pemantauan terkait pemasangan APK.
"Jadi, memang harus konsisten kembali penyelenggaraan pemilu kita untuk menertibkan alat-alat peraga yang cukup membahayakan. Dan saya pikir titik-titik itu kan, sudah dijelaskan oleh aturan," tambahnya.
Dia juga mengimbau kepada para peserta Pemilu mulai dari calon anggota legislatif hingga calon presiden agar memerintahkan tim-nya untuk menempatkan APK sesuatu titik yang tidak membahayakan masyarakat.
Apalagi, kata Pangi, saat ini cuaca di sebagian wilayah Indonesia sedang berada di kondisi hujan dan angin yang lebat.
"Sehingga tidak boleh memasang baliho, spanduk atau alat peraga sesuai sesuka hati atau sekehendak dari para caleg, atau capres dan seterusnya. Jadi, saya pikir jangan sampai membahayakan masyarakat, apalagi di musim hujan dan angin yang kuat seperti sekarang, cuaca tidak menentu, tentu harus betul betul menjamin keselamatan masyarakat," pungkas Pangi.
Sebagai informasi, pemasangan APK dilarang di sejumlah fasilitas, yakni tempat ibadah; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; tempat pendidikan; gedung atau fasilitas milik pemerintah; jalan-jalan protokol; jalan bebas hambatan; sarana dan prasarana publik; dan taman dan pepohonan. Hal itu diatur dalam Pasal 70 ayat (1) Peraturan KPU No. 15/2023 tentang Kampanye.
Selain itu, pemasangan APK juga hanya boleh dilakukan di lokasi yang ditentukan oleh KPU dan pihak terkait lainnya. Sanksi pelanggaran pemasangan APK ini yaitu termaktub dalam Pasal 76 PKPU 11/2020.
Sanksi tersebut berupa, peringatan tertulis atau perintah penurunan Alat Peraga Kampanye dalam waktu 1 x 24 jam setelah Bawaslu, KPU berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja setempat untuk menurunkan APK.
BALIHO ROBOH
Penegakan regulasi terkait APK ini perlu dilakukan guna menghindari terulangnya kasus baliho roboh yang telah menewaskan dua pelajar di Kebumen.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, peristiwa bermula ketika korban berboncengan menggunakan sepeda motor dengan temannya di Jalan Raya Kebumen-Banyumas.
Namun, saat melintas jalan, korban berusaha menghindari sebuah baliho peraga kampanye ambruk akibat tertiup angin.
Terkait kecelakaan tersebut, Dirjen Hak Asasi Manusiam, Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra mengatakan bahwa peserta Pemilu seharusnya bisa menghargai hak asasi para pengguna jalan raya dalam kontestasi pesta demokrasi ini.
"Kecelakaan yang dialami kedua pelajar ini patut menjadi catatan kita bersama bahwa pemilu bukan semata tentang hak dipilih dan memilih tetapi juga penghormatan terhadap hak-hak para pengguna jalan raya," kata Dhahana dalam keterangannya, Sabtu (13/1/2024).
Dia juga memahami upaya peserta pemilu dalam meraup suara melalui APK untuk mendongkrak elektabilitas. Namun demikian, pihak terkait seharusnya bisa menghargai hak publik.
"Jangan sampai ada APK yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat diabaikan," tambahnya.
Di samping itu, Dhahana juga berharap agar para penyelenggara, pengawas, dan pemangku kebijakan terkait dalam pemilu serta aparat penegak hukum untuk memonitor APK yang telah terpampang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Baca Lagi Aje https://news.google.com/rss/articles/CBMifmh0dHBzOi8va2FiYXIyNC5iaXNuaXMuY29tL3JlYWQvMjAyNDAxMTQvMTUvMTczMjEzNS9zaWxhbmctc2VuZ2thcnV0LWJhbGloby1kYW4tc3BhbmR1ay1wZW1pbHUtMjAyNC1wZW5lZ2FrYW4tYXR1cmFuLWFway11cmdlbtIBfGh0dHBzOi8vbS5iaXNuaXMuY29tL2FtcC9yZWFkLzIwMjQwMTE0LzE1LzE3MzIxMzUvc2lsYW5nLXNlbmdrYXJ1dC1iYWxpaG8tZGFuLXNwYW5kdWstcGVtaWx1LTIwMjQtcGVuZWdha2FuLWF0dXJhbi1hcGstdXJnZW4?oc=5Bagikan Berita Ini
0 Response to "Silang Sengkarut Baliho dan Spanduk Pemilu 2024, Penegakan Aturan APK Urgen - Bisnis.com"
Posting Komentar