Search

Sistem Pemilu Tertutup, Ini Pengertian dan Bedanya dengan Pemilu Terbuka - Liputan6.com

Sistem pemilihan umum (pemilu) di Indonesia semakin menjadi sorotan dengan kemungkinan penerapan sistem proporsional tertutup. Hal ini menjadi pembahasan intens sejak dilakukannya uji materi terkait sistem proporsional terbuka dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Sistem proporsional memiliki dua metode utama, yakni Single Transferable Vote (STV) dan List Proportional Representative. STV mengharuskan pemilih untuk memilih pilihan pertama, kedua, dan seterusnya dari daerah pemilihan masing-masing. Sementara List Proportional Representative meminta pemilih untuk memilih daftar calon yang berisi nama-nama wakil rakyat. Dalam List Proportional Representative, ada dua jenis, yaitu sistem proporsional tertutup dan terbuka.

Sistem proporsional tertutup mengharuskan pemilih memilih partai politik secara keseluruhan tanpa bisa memilih kandidat. Dalam sistem ini, kandidat sudah ditentukan oleh partai politik sebelumnya. Di sisi lain, sistem proporsional terbuka memungkinkan pemilih memilih kandidat secara langsung. Dalam pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsional tertutup, setiap partai politik telah menentukan daftar kandidat yang akan mendapatkan kursi berdasarkan nomor urut.

Dalam sejarah Indonesia, sistem proporsional tertutup telah digunakan sejak era Orde Lama hingga Orde Baru. Namun, pada tahun 1999, terjadi perubahan dengan penerapan sistem proporsional terbuka melalui UU No. 12 Tahun 2003. Saat ini, Indonesia menggunakan sistem proporsional terbuka berdasarkan Pasal 168 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Meskipun demikian, kemungkinan kembalinya sistem proporsional tertutup menjadi perbincangan serius dalam persiapan pemilu tahun 2024 mendatang.

Adblock test (Why?)

Baca Lagi Aje https://news.google.com/rss/articles/CBMicWh0dHBzOi8vd3d3LmxpcHV0YW42LmNvbS9ob3QvcmVhZC81NTA4MTM3L3Npc3RlbS1wZW1pbHUtdGVydHV0dXAtaW5pLXBlbmdlcnRpYW4tZGFuLWJlZGFueWEtZGVuZ2FuLXBlbWlsdS10ZXJidWth0gEA?oc=5

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sistem Pemilu Tertutup, Ini Pengertian dan Bedanya dengan Pemilu Terbuka - Liputan6.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.