JawaPos.com – Polemik mengenai Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengeni syarat usia minimal Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI), atas keputusan tersebut menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden RI.
Penerimaan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden telah dianggap melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana dikutip JawaPos.com dari dkpp.go.id mengungkapan keterangan saksi ahli mengenai Putusan MK Nomor. 90/PUU-XXI/2023 yang menyatakan usia minimal Calon Presiden dan Calon Wakil Preisden RI.
Baca Juga: Gibran Didesak Mundur oleh PDIP Solo, TKN: Mengada-ada Saja
Putusan yang menyatakan usia Capres dan Cawapres minimal 40 tahun atau sedang/pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk Pilkada.
Dengan penerimaan Gibran sebagai Calon Wakil Presiden pada 25 Oktober 2023, itu dianggap telah berbenturan karena seharusnya ada revisi PKPU 19/2023 terlebih dahulu.
Keterangan para saksi ahli tersebut diungkapkan pada saat sidang pemeriksaan dugaan pelangaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) bersama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Ruang Sidang DKPP di Jakarta, pada hari Senin, 15 Januari 2024.
Baca Juga: Jelang Debat Cawapres, Gibran Mulai Gelar Latihan dan Mendengar Banyak Masukan
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP mengenai perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan 141-PKE-DKPP/XII/2023 bersama Ketua dan seluruh Anggota KPU RI.
Saksi Ahli yang dihadirkan pada persidangan dugaan pelanggaran KEPP diantaranya Ratno Lukito, Charles Simabura sebagai Saksi Ahli dari pihak Pengadu perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023 dan Saki Ahli Muhammad Rullyandi sebagai Saksi Ahli dari pihak teradu.
Saksi Ahli dari pihak Pengadu Ratno Lukito mengatakan bahwa Teradu telah melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan (UU 12/2011) ketika menindaklanjuti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berisi usia minimal Calon Presiden dan Wakil Presiden minimal 40 tahun atau sedang/pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk Pilkada.
Baca Juga: Tak Takut Gibran Diserang Kubu 01 dan 03 saat Debat, TKN: Mereka yang Rugi
Lebih lanjut Ratno mengatakan bahwa ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU 12/2011 menyebutkan bahwa Putusan MK harus ditindaklanjuti oleh DPR dan Pemerintah masing-masing melalu Legislative Review dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU).
Pada pihak teradu malah mendaftarkan Gibran Sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada tanggal 25 Oktober 2023, seharusnya melakukan revisi terlebih dahulu Undang-Undang Nomor 7 Thun 2017 tentang Pemilu atau diterbitkannya PERPPU oleh Pemerinth.
Baca Lagi Aje https://news.google.com/rss/articles/CBMiqQFodHRwczovL3d3dy5qYXdhcG9zLmNvbS9uYXNpb25hbC8wMTM3OTcyMzUvc2lkYW5nLXBlbWVyaWtzYWFuLWR1Z2Fhbi1wZWxhbmdnYXJhbi1rb2RlLWV0aWstcGVueWVsZW5nZ2FyYS1wZW1pbHUta2VwcC10ZW50YW5nLXBlbmNhbG9uYW4tZ2licmFuLXNha3NpLWFobGktYmVyaS1wZW5qZWxhc2Fu0gGtAWh0dHBzOi8vd3d3Lmphd2Fwb3MuY29tL25hc2lvbmFsL2FtcC8wMTM3OTcyMzUvc2lkYW5nLXBlbWVyaWtzYWFuLWR1Z2Fhbi1wZWxhbmdnYXJhbi1rb2RlLWV0aWstcGVueWVsZW5nZ2FyYS1wZW1pbHUta2VwcC10ZW50YW5nLXBlbmNhbG9uYW4tZ2licmFuLXNha3NpLWFobGktYmVyaS1wZW5qZWxhc2Fu?oc=5Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Tentang Pencalonan Gibran, Saksi Ahli Beri Penjelasan! - Jawa Pos - JawaPos"
Posting Komentar