Search

Ketentuan TPS Pemilu 2024: Lokasi, Pembuatan, Bentuk dan Tata Letak - detikNews

Jakarta -

Tempat Pemungutan Suara atau TPS merupakan tempat dilaksanakannya pemungutan suara, dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu 2024). TPS juga merupakan salah satu bagian dari perlengkapan pemungutan suara.

Dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, TPS adalah tempat di mana para Pemilih melaksanakan proses pemungutan suara dalam Pemilu baik di dalam maupun di luar negeri. Di setiap TPS terdapat petugas pengawas dan petugas ketertiban.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), TPS disiapkan oleh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), dengan mengikuti ketentuan-ketentuan yang diatur melalui Keputusan KPU. Berikut informasi selengkapnya:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait penyiapan lokasi TPS dilakukan oleh ketua KPPS dibantu oleh anggota KPPS, dengan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Dapat dibuat di ruang terbuka dan/atau ruang tertutup, seperti:
    - ruang/gedung sekolah
    - balai pertemuan masyarakat
    - ruangan/gedung tempat pendidikan lainnya
    - gedung atau kantor milik pemerintah dan non-pemerintah termasuk halamannya.
  2. Tidak dibuat di dalam ruangan tempat ibadah;
  3. Dibuat dengan ukuran paling kurang panjang 10 meter dan lebar 8 meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat; dan
  4. Harus sudah selesai paling lambat 1 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

Terkait pembuatan TPS dilakukan oleh KPPS dapat bekerja sama dengan masyarakat, dengan sarana dan prasarana yang terdiri atas:

  1. Ruangan atau tenda;
  2. Alat pembatas;
  3. Papan yang digunakan untuk menempel:
    - daftar pasangan calon, daftar calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta salinan daftar pemilih tetap dan salinan daftar pemilih tambahan
    - formulir model C
    - pengumuman hasil penghitungan suara.
  4. Tempat duduk dan meja ketua dan anggota KPPS;
  5. Meja untuk menempatkan kotak suara dan bilik suara;
  6. Tempat duduk Pemilih, Saksi, dan Pengawas TPS; dan
  7. Alat penerangan yang cukup.

Ketentuan Bentuk TPS Pemilu 2024

Terkait bentuk TPS dibuat dalam bentuk persegi panjang dengan ukuran paling kurang panjang 10 meter dan lebar 8 meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat.

TPS diberi tanda batas dengan menggunakan tali, tambang, atau bahan lain. Pintu masuk dan keluar TPS harus dapat menjamin akses gerak bagi Pemilih penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda.

Terkait tata letak TPS disiapkan dan diatur oleh KPPS dengan ketentuan:

  1. Tempat duduk Pemilih yang menampung paling sedikit 25 orang, yang ditempatkan di dalam TPS di dekat pintu masuk TPS;
  2. Terdapat 5 tempat duduk dari 25 tempat duduk pemilih merupakan tempat duduk prioritas yang diperuntukkan bagi:
    - Pemilih disabilitas;
    - Pemilih hamil;
    - Pemilih yang membawa balita;
    - Pemilih lanjut usia; dan
    - Pemilih yang membutuhkan perlakuan khusus;
  3. Meja dan tempat duduk ketua KPPS, anggota KPPS 2, dan anggota KPPS 3;
  4. Meja dan tempat duduk anggota KPPS 4 dan anggota KPPS 5 di dekat pintu masuk TPS;
  5. Tempat duduk anggota KPPS 6 di dekat kotak suara;
  6. Tempat duduk anggota KPPS 7 di dekat pintu keluar TPS;
  7. Apabila jumlah anggota KPPS kurang dari 7 orang, tempat duduk ketua KPPS dan masing-masing anggota KPPS ditetapkan oleh ketua KPPS;
  8. Tempat duduk untuk Saksi dan Pengawas TPS yang ditempatkan di dalam TPS;
  9. Tempat duduk (jika masih tersedia) untuk Pemantau Pemilu dan/atau pewarta yang ditempatkan di luar TPS;
  10. Meja untuk tempat kotak suara yang ditempatkan di dekat pintu keluar TPS, dengan jarak kurang lebih 3 meter dari tempat duduk ketua KPPS dan berhadapan dengan tempat duduk Pemilih;
  11. Meja kotak suara tidak terlalu tinggi sehingga kotak suara bisa dicapai oleh umumnya Pemilih dan Pemilih yang menggunakan kursi roda;
  12. Bilik suara yang ditempatkan berhadapan dengan tempat duduk ketua KPPS dan Saksi, dengan ketentuan jarak antara bilik suara dengan batas lebar TPS paling sedikit 1 meter;
  13. Meja tempat bilik suara yang memiliki kolong sehingga memungkinkan Pemilih berkursi roda dapat melakukan pemberian suara dengan mudah;
  14. Papan pada saat pemungutan suara ditempatkan di dekat pintu masuk;
  15. Papan nama TPS ditempatkan di dekat pintu masuk TPS di sebelah luar TPS;
  16. Tambang, tali, kayu atau bahan lain untuk membuat batas TPS;
  17. Tempat untuk 2 orang Petugas Ketertiban TPS yang membantu KPPS dan bertugas untuk menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TPS.

Simak Video 'Beda dari Sebelumnya, 7 Anggota KPPS Tiap TPS Ikuti Bimbingan Teknis':

[Gambas:Video 20detik]

(wia/imk)

Ulasan Debat Pilpres 2024

Temukan analisa debat capres-cawapres pilihanmu hanya di detikpemilu!

Adblock test (Why?)

Baca Lagi Aje https://news.google.com/rss/articles/CBMiaGh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vcGVtaWx1L2QtNzE3MDAzMC9rZXRlbnR1YW4tdHBzLXBlbWlsdS0yMDI0LWxva2FzaS1wZW1idWF0YW4tYmVudHVrLWRhbi10YXRhLWxldGFr0gFsaHR0cHM6Ly9uZXdzLmRldGlrLmNvbS9wZW1pbHUvZC03MTcwMDMwL2tldGVudHVhbi10cHMtcGVtaWx1LTIwMjQtbG9rYXNpLXBlbWJ1YXRhbi1iZW50dWstZGFuLXRhdGEtbGV0YWsvYW1w?oc=5

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ketentuan TPS Pemilu 2024: Lokasi, Pembuatan, Bentuk dan Tata Letak - detikNews"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.