Warga melintas di dekat Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif (caleg) pemilu 2024 yang dirusak orang tak dikenal di kawasan jembatan Pango, Banda Aceh, Aceh, Selasa (16/1/2024). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan berdasarkan UU nomor 7/2017 tentang pemilihan umum disebutkan perusakan dan penghilangan APK merupakan tindak pidana pemilu dengan ancaman pidana dua tahun penjara serta denda Rp24 juta. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc.
Adblock test (Why?)
Baca Lagi Aje https://news.google.com/rss/articles/CBMiRGh0dHBzOi8vd3d3LmFudGFyYWZvdG8uY29tL2lkL3ZpZXcvMjEzNjQwNS9wZXJ1c2FrYW4tYXBrLXBlbWlsdS0yMDI00gFIaHR0cHM6Ly93d3cuYW50YXJhZm90by5jb20vaWQvYW1wL3ZpZXcvMjEzNjQwNS9wZXJ1c2FrYW4tYXBrLXBlbWlsdS0yMDI0?oc=5
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Perusakan APK pemilu 2024 - ANTARA FOTO"
Posting Komentar