
Warga melintas di dekat Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif (caleg) pemilu 2024 yang dirusak orang tak dikenal di kawasan jembatan Pango, Banda Aceh, Aceh, Selasa (16/1/2024). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan berdasarkan UU nomor 7/2017 tentang pemilihan umum disebutkan perusakan dan penghilangan APK merupakan tindak pidana pemilu dengan ancaman pidana dua tahun penjara serta denda Rp24 juta. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc.
Foto Terkait
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Perusakan APK pemilu 2024 - ANTARA FOTO"
Posting Komentar