Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) merilis sejumlah nama lembaga survei untuk mendapat sertifikasi dalam penghitungan cepat atau quick count hasil Pemilu 2024.
Hasilnya, dari 63 lembaga survei yang mendaftarkan diri terhitung pada 12 Januari 2024, baru 33 lembaga yang dinyatakan KPU RI berstatus tersertifikasi.
"Sampai tanggal 12 Januari 2024, tercatat total 63 lembaga yang mengajukan pendaftaran sebagai lembaga survei, jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilu 2024. Dari 63 lembaga yang mengajukan pendaftaran, sebanyak 33 lembaga berstatus TERDAFTAR (sudah diterbitkan Sertifikat Terdaftar)," tulis KPU RI melalui siaran pers diterima, Rabu (17/1/2024).
Sisanya, lanjut KPU, ada 26 lembaga survei yang baru berstatus lengkap dan tengah diproses dan 4 lembaga survei yang masuk dalam kategori perbaikan untuk melengkapi dokumen.
"KPU akan menerbitkan sertifikat bagi lembaga survei atau jajak pendapat yang telah memenuhi persyaratan dimaksud," jelas KPU RI.
KPU RI menjelaskan, untuk mendapatkan legitimasi dalam melaksanakan kegiatan survei atau jajak pendapat, dan penghitungan cepat hasil Pemilu, maka lembaga survei atau jajak pendapat, dan lembaga hitung cepat wajib memenuhi ketentuan diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1160).
"Ini adalah salah satu upaya pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu adalah penjaminan legitimasi lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat," KPU RI menandasi.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "63 Lembaga Survei Daftar ke KPU untuk Sertifikasi Penghitungan Quick Count Pemilu 2024 - Liputan6.com"
Posting Komentar