Sementara itu, mengutip laman resmi KPU, pelaksaan kampanye di Indonesia diatur dalam Peraturan KPU No.15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Ketentuannya diisebutkan detail pada Pasal 33 tentang penyebaran bahan kampanye Pemilu pada umum.
Bahan kampanye Pemilu dapat berbentuk selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum atau makan, kalender, kartu nama, pin, dan alat tulis. Di pasal tersebut juga tercantum ukuran selebaran, brosur, pamflet, poster, dan stiker yang diperbolehkan.
Di Pasal 34 peraturan tersebut, disebutkan bahwa bahan kampanye wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan peraturan. Pemasangan juga mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat.
Lalu, pada Pasal 70 atat (1) disebutkan bahwa bahan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilarang ditempelkan di tempa-tempat tertentu, seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pelayanan kesehatan, serta tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.
Selain itu, alat kampanye juga tidak boleh dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman dan pepohonan.
Baca Lagi Aje https://news.google.com/rss/articles/CBMipgFodHRwczovL3d3dy5saXB1dGFuNi5jb20vbGlmZXN0eWxlL3JlYWQvNTUwMzEwNy93bmktdW5na2FwLWJlZGEtYXR1cmFuLWthbXBhbnllLXBlbWlsdS1kaS1qZXBhbmctZGFuLWluZG9uZXNpYS1wb3RyZXQtc2VtdWEta2FuZGlkYXQtc2FtYS1iZXNhci1oaW5nZ2EtYWRhLW1vYmlsLW9yYXNp0gGbAWh0dHBzOi8vd3d3LmxpcHV0YW42LmNvbS9hbXAvNTUwMzEwNy93bmktdW5na2FwLWJlZGEtYXR1cmFuLWthbXBhbnllLXBlbWlsdS1kaS1qZXBhbmctZGFuLWluZG9uZXNpYS1wb3RyZXQtc2VtdWEta2FuZGlkYXQtc2FtYS1iZXNhci1oaW5nZ2EtYWRhLW1vYmlsLW9yYXNp?oc=5Bagikan Berita Ini
0 Response to "WNI Ungkap Beda Aturan Kampanye Pemilu di Jepang dan Indonesia, Potret Semua Kandidat Sama Besar hingga Ada Mobil Orasi - Liputan6.com"
Posting Komentar