Search

Apa Saja Tugas dan Wewenang PTPS Pemilu 2024? Berikut Penjelasannya - detikJateng

Daftar Isi

Solo -

Saat ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) masih menjalankan proses penerimaan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk pemilu tahun ini. Apa saja tugas dan wewenang PTPS Pemilu 2024?

Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Di setiap TPS terdapat 1 orang yang bertugas sebagai Pengawas TPS. Pengawas hadir sebelum TPS dibuka dan menjalankan tugasnya hingga selesai perhitungan suara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mari simak penjelasan berikut ini untuk mengetahui lebih dalam mengenai tugas dan wewenang dari PTPS!

Tugas PTPS

Dikutip dari Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, PTPS memiliki beberapa tugas berikut ini:

  1. Mengikuti bimbingan teknis dari Pengawas Pemilu Kecamatan dan mempelajari buku panduan yang disusun oleh Bawaslu.
  2. Melakukan koordinasi dengan pihak RT/RW atau instansi sejenis serta Komisi Pemilihan Pemungutan Suara (KPPS) dalam persiapan dan pelaksanaan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di wilayah kerja masing-masing.
  3. Mengawasi persiapan pemungutan suara, termasuk pendirian TPS dan distribusi Form C.Pemberitahuan.KWK.
  4. Menerima Salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagai acuan.
  5. Menghadiri proses pemungutan dan penghitungan suara mulai dari jam 06.30 hingga mendapatkan salinan hasil penghitungan suara.
  6. Memeriksa (memvalidasi) hasil penghitungan suara untuk memastikan konsistensi antara formulir yang dicatat di papan, data yang dikirimkan melalui SIREKAP, dan data yang disalin.
  7. Memberikan saran perbaikan terhadap proses yang tidak sesuai dengan tata cara atau prosedur pemungutan dan penghitungan suara.
  8. Memastikan bahwa prosedur pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan protokol Covid-19.
  9. Mendokumentasikan dugaan pelanggaran dan kesalahan dalam tata cara pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  10. Menerima salinan Berita Acara dan sertifikat hasil penghitungan suara.
  11. Mengawal penyerahan kotak suara ke PPS dan PPK.
  12. Mencatat seluruh kejadian adanya kesalahan atau dugaan pelanggaran, ataupun mencatat ketiadaan kesalahan, ke dalam Formulir A dan Siwaslu.

Wewenang PTPS

Selain beberapa tugas yang sudah diuraikan sebelumnya, peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 juga menjelaskan tentang wewenang PTPS. Dalam menjalankan tugasnya, PTPS memiliki beberapa kewenangan berikut ini:

  1. Koordinasi dengan PTPS yang masih dalam 1 (satu) wilayah kelurahan/desa atau nama lain;
  2. Koordinasi dengan PTPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain; dan/atau
  3. Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL; dan/atau
  4. Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Tugas dan wewenang PTPS sangat krusial dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang akan berlangsung 14 Februari mendatang. Semoga penjelasan ini bermanfaat!

Simak Video "Siap-siap "War" Tiket Indonesia Vs Argentina Segera Dimulai"
[Gambas:Video 20detik]
(par/aku)

Adblock test (Why?)

Baca Lagi Aje https://news.google.com/rss/articles/CBMicGh0dHBzOi8vd3d3LmRldGlrLmNvbS9qYXRlbmcvYmVyaXRhL2QtNzE0MTA0Mi9hcGEtc2FqYS10dWdhcy1kYW4td2V3ZW5hbmctcHRwcy1wZW1pbHUtMjAyNC1iZXJpa3V0LXBlbmplbGFzYW5ueWHSAXRodHRwczovL3d3dy5kZXRpay5jb20vamF0ZW5nL2Jlcml0YS9kLTcxNDEwNDIvYXBhLXNhamEtdHVnYXMtZGFuLXdld2VuYW5nLXB0cHMtcGVtaWx1LTIwMjQtYmVyaWt1dC1wZW5qZWxhc2FubnlhL2FtcA?oc=5

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Apa Saja Tugas dan Wewenang PTPS Pemilu 2024? Berikut Penjelasannya - detikJateng"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.