JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bersama penyelenggara pemilu dan DPR akhirnya menyepakati tanggal pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada 14 Februari 2024.
Kesepakatan jadwal itu mengakhiri spekulasi soal penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden. Dengan telah ditetapkan tanggal penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dapat segera melakukan persiapan.
Kesepakatan soal tanggal pemilu tersebut diputuskan dalam rapat kerja (raker) antara Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022). Raker juga menyepakati tanggal pemungutan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak nasional 2024 pada 27 November 2024.
Baca juga: DPR, Pemerintah, dan KPU-Bawaslu Sepakat Pemilu 2024 Dilaksanakan 14 Februari
Sembilan fraksi di DPR secara bulat menyepakati penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 14 Februari. Fraksi-fraksi tersebut yaitu Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Partai Nasdem. Kemudian, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.
Selanjutnya, tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 ditetapkan setelah ada pendalaman lebih lanjut oleh DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu.
Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengapresiasi kesepakatan yang telah ditetapkan pemerintah, DPR, KPU, dan Bawaslu. Menurut dia, kepastian tanggal pemilu itu mengakhiri berbagai spekulasi yang sempat beredar di masyarakat.
Salah satunya, spekulasi bahwa jadwal pemilu sengaja diundur lantaran masa jabatan presiden akan diperpanjang hingga tahun 2027.
"Dengan ditetapkannya tanggal ini, saya rasa bisa memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024. Karena setelah ini KPU sudah bisa mempersiapkan tahapan pemilunya dan sudah bisa bekerja," ujar Khoirunnisa.
Pemerintah usul masa kampanye dipersingkat
Meski sudah sepakat soal tanggal Pemilu 2024, baik DPR, pemerintah, maupun penyelenggara pemilu belum sepakat soal masa kampanye.
Ketua KPU Ilham Saputra mengusulkan masa kampanye Pemilu 2024 sekitar 120 hari atau empat bulan. Tahapan kampanye ini dimulai pada 14 Oktober 2023.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berpendapat, masa kampanye sebaiknya dipersingkat menjadi 90 hari.
Baca juga: Antisipasi Penyebaran Hoaks Jelang Pemilu 2024, Polri Minta Masyarakat Bijak Gunakan Medsos
"Tiga bulan sudah cukup. Kami kira masyarakat juga tidak lama terbelah dan kami kira dengan adanya teknologi komunikasi, media, maupun sosmed, jaringan, kami kira ini waktunya cukup," kata Tito.
Usulan mempersingkat masa kampanye itu didukung sejumlah fraksi. Namun, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB Luqman Hakim mengingatkan agar efisiensi tidak dijadikan alasan pemerintah untuk tidak memenuhi anggaran yang dibutuhkan penyelenggara pemilu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2022/01/25/08321871/pemilu-2024-dipastikan-14-februari-akhiri-spekulasi-perpanjangan-masa?page=allBagikan Berita Ini
0 Response to "Pemilu 2024 Dipastikan 14 Februari, Akhiri Spekulasi Perpanjangan Masa Jabatan Presiden - Kompas.com - Nasional Kompas.com"
Posting Komentar