Search

Perludem: Putusan MK Buka Ruang Beri Jeda Pemilu 2024 dengan Kesepakatan - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, pemerintah dan DPR sebenarnya bisa menyepakati adanya jeda waktu antara penyelenggaraan pemilu legislatif tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dengan pemilu legislatif dan pemilu presiden.

Menurut Titi, hal ini diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XIX/2021.

"Putusan memberi ruang kepada pembuat undang-undang dan penyelenggara pemilu untuk melakukan dan mengambil terobosan tata kelola pemilu kita menuju Pemilu 2024. Kalau memang dirasa beban penyelenggaraan pemilu lima kotak itu sangat berat, dia memberikan ruang untuk diberi jeda antara pemilu DPRD dengan pemilu DPR dan pilpres," kata Titi dalam diskusi daring yang diselenggarakan PSHK UII, Jumat (21/1/2022).

Putusan ini, menurut dia, juga memberikan ruang yang lebih fleksibel kepada pemerintah dan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu untuk mengubah tata kelola Pemilu 2024 melalui kesepakatan.

Baca juga: Komisi II, Pemerintah, dan KPU Bahas Jadwal Pemilu Senin Pekan Depan

Artinya, tanpa perlu ada revisi UU bisa dibuat suatu terobosan dalam penyelenggaraan kontestasi politik itu.

"Saya memandang MK melihat bahwa kalau beban pemilu lima kotak dianggap tidak adil, tidak rasional, tidak manusiawi, sebetulnya bisa kok memberi jeda antara pemilu DPRD dengan pemilu DPR dan pilpres," ucapnya.

Titi menilai, tanpa adanya revisi UU Pemilu dan terobosan dalam tata kelolanya, penyelenggaraan Pemilu 2024 berpotensi memberikan beban berat bagi penyelenggara pemilu itu sendiri.

Bahkan, kata dia, beban ini diprediksi akan jauh lebih berat daripada Pemilu 2019 lalu.

"Beban berat akan kembali berulang dan jauh lebih berat. Dan ini potensial mengganggu profesionalisme dan integritas petugas pemilu," ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)

Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2022/01/21/16030711/perludem-putusan-mk-buka-ruang-beri-jeda-pemilu-2024-dengan-kesepakatan

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Perludem: Putusan MK Buka Ruang Beri Jeda Pemilu 2024 dengan Kesepakatan - Kompas.com - Nasional Kompas.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.