JAKARTA, KOMPAS.com - Jadwal pemungutan suara pemilihan umum (pemilu) presiden, legislatif, dan kepala daerah akhirnya disepakati.
Kesepakatan tersebut diputuskan melalui rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Melalui rapat itu, diputuskan bahwa pesta demokrasi rakyat tetap diselenggarakan pada 2024, meski sebelumnya sempat muncul usulan penundaan.
Baca juga: Pemilu 2024 Dipastikan 14 Februari, Akhiri Spekulasi Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
Di tahun tersebut, setidaknya akan digelar delapan jenis pemilihan di semua daerah di Indonesia, dari tingkat pemerintahan terbawah sampai ke level tertinggi.
Berikut fakta-fakta yang harus diketahui terkait Pemilu 2024.
Jadwal
Menurut kesepakatan, pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) akan digelar bersamaan dengan Pemilu Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD RI.
Lima jenis pemilihan itu akan digelar serentak pada 14 Februari 2024.
Artinya, pada waktu yang bersamaan, akan ada lima surat suara untuk setiap pemilih.
"Komisi II DPR bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyepakati penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia saat membacakan simpulan rapat, Senin (24/1/2022).
Baca juga: DPR Bahas Tahapan Pemilu 2024 Setelah Komisioner KPU-Bawaslu Baru Terpilih
Sementara, pemungutan suara Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) akan digelar sembilan bulan setelah Pilpres dan Pileg, yakni 27 November.
Baca Lagi Aje http://nasional.kompas.com/read/2022/01/25/11531011/fakta-fakta-pemilu-presiden-legislatif-dan-kepala-daerah-yang-akan-digelarBagikan Berita Ini
0 Response to "Fakta-fakta Pemilu Presiden, Legislatif, dan Kepala Daerah yang Akan Digelar di 2024 - Kompas.com - KOMPAS.com"
Posting Komentar