Sampai saat ini belum ada kepastian kapan jadwal pemungutan suara Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Presiden 2024 akan digelar. Perbedaan usulan antara KPU dan pemerintah belum menemukan titik temu. Kepastian keberadaan penyelenggara pemilu terpilih periode 2022-2027 turut menjadi variabel penentu.
Proses seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum saat ini memasuki tahap akhir. Nama-nama yang terpilih hasil dari tim seleksi akan diserahkan kepada presiden yang kemudian akan dilakukan proses uji kelayakan di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat.
Kepastian keberadaan penyelenggara pemilu yang baru ini bisa jadi akan mempercepat kepastian jadwal pemungutan suara Pemilihan Umum 2024.
Hal ini setidaknya terekam dari hasil jajak pendapat Kompas akhir Desember 2021. Sebanyak 40,8 persen responden menyatakan, jadwal pemilu sebaiknya ditetapkan dengan melibatkan penyelenggara pemilu yang terpilih hasil seleksi saat ini.
Mereka adalah penyelenggara pemilu periode 2022-2027 yang akan menjadi pelaksana dari kesepakatan yang sedang dilakukan antara KPU, Bawaslu, bersama pemerintah dan DPR.
Wacana penentuan jadwal pemilu menunggu terpilihnya anggota KPU dan Bawaslu yang baru juga sempat diwacanakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Hal ini pernah disampaikan oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar yang menyatakan, penetapan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 perlu dibicarakan lebih dahulu dengan anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027.
Menurut Bahtiar, pertimbangannya masih ada waktu yang cukup panjang untuk persiapan. ”Saran saya pribadi, sebaiknya kita hargai anggota KPU dan Bawaslu yang baru, yang akan melaksanakan keputusan tersebut,” kata Bahtiar, yang juga menjabat Sekretaris Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 (Kompas, 16/11/2021).
Namun, usulan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat, bahkan sejumlah anggota Komisi II DPR menyatakan tidak ada urgensi dan hubungan antara proses penentuan jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 dan proses seleksi KPU dan Bawaslu yang kini sedang memasuki tahap akhir di tim seleksi.
Salah satunya disampaikan oleh anggota Komisi II dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Luqman Hakim.”Tidak ada relevansinya mengaitkan penetapan tanggal Pemilu 2024 dengan seleksi anggota KPU dan Bawaslu yang sedang berjalan,” ujarnya seperti yang dikutip Kompas (16/11/2021).
Baca Juga: Mematangkan Persiapan Pemilu
Kewenangan KPU
Sejumlah pihak pun berharap pada KPU untuk lebih tegas menentukan jadwal pemungutan suara. KPU berwenang menentukan tahapan pemilu, termasuk waktu pemungutan suara.
Hal ini tidak lepas dari amanat konstitusi yang menyebutkan KPU merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Kewenangan KPU ini diatur Pasal 347 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menyebutkan secara eksplisit bahwa hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara ditetapkan dengan keputusan KPU.
Sementara kedudukan Komisi II DPR dan pemerintah dalam hal penetapan waktu dan tanggal hari H pemilu hanyalah memberikan saran dan pertimbangan konsultatif melalui rapat kerja atau rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Jajak pendapat akhir Desember lalu juga merekam bagaimana respons publik juga berharap jadwal pemilu ditetapkan secepatnya. Jika 40,8 persen responden cenderung setuju menunggu proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu, separuh lebih responden lainnya lebih membuka peluang agar KPU saat ini lebih berani memutuskan jadwal pemilu.
Sepertiga dari kelompok responden ini (31 persen) lebih menyerahkan pada KPU yang saat ini menjabat agar jadwal pemilu segera ditetapkan.
Harapan ini sebenarnya juga sejalan dengan hasil jajak pendapat Kompas pada Maret 2021 lalu. Saat itu sudah mulai muncul isu terkait kejelasan tahapan Pemilu 2024. Hasil jajak pendapat tersebut menyebutkan agar tahapan Pemilu 2024 dimulai lebih awal agar kompleksitas pemilu bisa ditangani lebih baik.
Mayoritas responden (85,3 persen) saat itu merespons positif jika tahapan pemilu dimulai lebih awal agar persiapan KPU lebih matang dalam menyelenggarakan pemilu nasional plus pemilihan kepala daerah serentak nasional yang digelar di tahun yang sama ini.
Sambutan positif publik ini seakan mengamini apa yang diwacanakan oleh KPU terkait simulasi tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Dalam catatan KPU saat rapat dengan Komisi II DPR, Kemendagri, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada 15 Maret 2021, KPU mewacanakan perlunya dilakukan tahapan kegiatan pemilu lebih awal atau lebih dari 20 bulan seperti yang dituangkan dalam UU Pemilu.
Sejumlah faktor menjadi pertimbangan, di antaranya baik kecukupan waktu bagi partai politik maupun calon perseorangan menyiapkan pencalonan di pilkada serentak yang digelar November 2024.
Kemudian proses administrasi, kondisi alam yang akan memengaruhi proses pelaksanaan tahapan, kondisi non-alam (pandemi), dan hari libur keagamaan serta libur nasional yang berpengaruh pada mobilitas masyarakat dan berpotensi berdampak pada penggunaan hak pilih pada hari pemungutan suara.
Baca Juga: Kepastian Hukum Jadwal Pemilu
Tarik ulur
Jajak pendapat tersebut merespons adanya tarik ulur antara KPU dan pemerintah terkait penentuan tahapan pemilu, terutama kapan hari pemungutan suara dimulai sebagai titik hitung mundur tahapan pemilu dimulai.
Pada pertengahan September 2021, KPU mengusulkan pemungutan suara digelar 21 Februari 2024 dan pilkada pada 27 November 2024. Usulan ini lebih dari 20 bulan masa persiapan, seperti yang disyaratkan dalam undang-undang.
Usulan KPU ini kemudian ditolak pemerintah. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kemudian mengusulkan tiga opsi waktu pemungutan suara, yakni digelar pada 24 April, 8 Mei, atau 15 Mei 2024. Pada akhir September, dari tiga opsi waktu pemungutan suara tersebut, pemerintah akhirnya mengerucutkan pada satu opsi, yakni 15 Mei 2024.
Keputusan pemerintah tersebut kemudian ditanggapi KPU pada awal Oktober lalu. Saat rapat konsinyering antara perwakilan pemerintah, Komisi II DPR, dan penyelenggara pemilu, KPU bersedia mengikuti usulan pemerintah, yakni pemungutan suara Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei 2024.
Namun, KPU memberikan satu syarat, yakni jadwal pemungutan suara pilkada serentak nasional dimundurkan pada 19 Februari 2025.
Otomatis dengan usulan memundurkan jadwal pemungutan suara pilkada, aturan pilkada yang harus digelar pada November 2024, seperti yang tertuang dalam Pasal 201 Ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, tidak bisa dipenuhi. KPU kemudian mengusulkan revisi terhadap bunyi undang-undang tersebut. Sayangnya, usulan ini ditolak oleh Komisi II DPR.
DPR kemudian mengusulkan lima hal untuk mengurangi beban kerja penyelenggara pemilu serta tidak memundurkan jadwal pilkada menjadi tahun 2025. Pertama, pengurangan masa sengketa pemilu. Kedua, pengurangan masa kampanye.
Ketiga, penerbitan peraturan presiden terkait pengadaan logistik khusus pemilu. Dengan perpres itu, tak perlu ada tender dan pendistribusian logistik lebih cepat. Keempat, penggunaan teknologi informasi di tahapan pemilu, misalnya penyempurnaan sistem informasi rekapitulasi elektronik KPU.
Kelima, pembangunan sistem data kependudukan terintegrasi dan valid sehingga tak perlu ada tahapan pencocokan dan penelitian.
Sikap DPR ini makin memperkuat masih kuatnya tarik ulur penentuan jadwal pemungutan suara pemilu 2024. Terakhir, pertemuan KPU dengan Presiden Jokowi pada 11 November 2021 membawa sinyal kejelasan.
Setelah mengadakan pertemuan tertutup bersama Presiden Jokowi tersebut, KPU meyakini pemilu dapat diselenggarakan pada Februari 2024 seperti yang diusulkan. Kemudian munculah opsi sebagai ”jalan tengah” untuk melibatkan anggota KPU dan Bawaslu yang terpilih untuk periode 2022-2027.
Dari kondisi yang masih tarik ulur ini, DPR akan menjadwalkan rapat konsultasi dengan penyelenggara pemilu pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 pada Januari ini. Kita tunggu saja apakah tetap akan menghasilkan tarik ulur atau sebuah kepastian tentang jadwal pemilu. (LITBANG KOMPAS)
Baca Juga: Problematika Pemilu Serentak 2024
Baca Lagi Aje https://www.kompas.id/baca/riset/2022/01/05/menanti-kepastian-jadwal-pemiluBagikan Berita Ini
0 Response to "Menanti Kepastian Jadwal Pemilu - kompas.id"
Posting Komentar