Daftar Isi
Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah menetapkan sejumlah aturan atau tata cara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Syarat utamanya ditegaskan, pemilihan di wilayah PPLN Jeddah hanya didesain khusus bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah menetap di Arab Saudi (mukimin).
Keputusan tersebut dicatut PPLN Jeddah berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Jemaah umrah disebut masuk dalam kelompok wisatawan.
"WNI yang berstatus wisatawan, termasuk jemaah umrah di dalamnya, dikecualikan dari syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih sehingga tidak mendapatkan hak untuk memilih di tempat tujuan tersebut," demikian keterangan tertulis PPLN Jeddah dalam lamannya, dikutip detikHikmah, Rabu (31/1/2024).
PPLN Jeddah mengklaim, hal itu dilatarbelakangi dari masih banyaknya WNI mukimin di Arab Saudi yang belum terdaftar sebagai DPT. Total yang terdaftar sebanyak 54.579 orang. Mereka yang belum terdaftar akan dialokasikan masuk dalam 2 persen surat suara cadangan.
Sementara itu, PPLN Jeddah menyebutkan, jumlah jemaah umrah dari Indonesia yang rata-rata setiap bulannya hampir 2 kali lipat jumlah DPT di wilayah PPLN Jeddah dianggap mengurangi jatah hak surat suara WNI mukimin di Arab Saudi.
"Saran masukan dari KPU RI adalah jemaah umrah agar sebaiknya dapat memilih dari kediaman masing-masing di Indonesia, bukan di Arab Saudi karena akan mengurangi jatah hak surat suara WNI mukimin di Arab Saudi," bunyi keterangannya.
Adapun tata cara Pemilu 2024 bagi WNI mukimin di Arab Saudi di antaranya sebagai berikut.
Tata Cara Pemilu 2024 di Arab Saudi bagi WNI Mukimin
DPT Pemilu 2024 di lingkungan PPLN Jeddah meliputi sejumlah kota seperti Jeddah, Makkah, Madinah, Taif, Rabigh, Yanbu, Abha, Tabuk, Khamis Musayt, dan Al Qunfudzah. Jumlah DPT yang terdaftar tercatat sebanyak 54.479 orang.
Lokasi pemilu di lingkungan PPLN Jeddah akan dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Kotak Suara Keliling (KSK). Adapun lokasi TPS yang tersedia di antaranya, KJRI Jeddah, Wisma Konsul Jenderal RI Jeddah, Sekolah Indonesia Jeddah, dan Kantor Teknis Urusan Haji Jeddah.
Sementara itu, KSK adalah kotak suara yang bisa datang ke wilayah pemilih. KSK diperuntukkan bagi bagi WNI mukimin Arab Saudi yang berada jauh dari lokasi TPS. Beberapa titik lokasi KSK di antaranya sebagai berikut.
1. Kota Rabigh (KSK 022): Arabian Rabigh Park Hotel
2. Kota Tabuk (KSK 023): Relax Day Hotel
3. Kota Yanbu (KSK 024): Qoah Gharnaty
4. Kota Makkah (KSK 001 sd. 012)
- Lokasi 1 Makkah: Hotel Thayeb Makkah (KSK 01, KSK 02, KSK 03, KSK 04, KSK 05, KSK 06, KSK 07)
- Lokasi 2 Makkah: Hotel Abdul Aziz Makkah (KSK 08, KSK 09, KSK 10, KSK 11, KSK 12)
5. Kota Thaif (KSK 017 & 018): Nilufer Al Hada Hotel
6. Abha dan Khamis Mushait (KSK 019 dan KSK 021): Hotel White Moon
7. Al - Qunfudzah (KSK 020): Al Azhar Palace 1
8. Kota Madinah (KSK 013, 014, 015, dan 016): Kantor Teknis Urusan Haji Madinah
WNI mukimin Arab Saudi yang belum terdaftar di DPT tetap bisa memilih sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK). Syaratnya, WNI mukimin tersebut bisa mengirimkan foto paspor atau e-KTP dan kartu mahasiswa khusus bagi mahasiswa ke nomor petugas.
Selain itu, WNI mukimin juga bisa mendatangi TPS/KSK sesuai lokasi tinggal dengan menunjukkan e-KTP, paspor, atau SPLP yang masih berlaku kepada petugas pemilu selama kuota surat suara masih tersedia.
Simak Video "22 Warga Garut Tertipu Umrah Murah, Kerugian Capai Rp 400 Juta"
[Gambas:Video 20detik]
(rah/erd)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tata Cara Pemilu 2024 di Arab Saudi, WNI Umrah Tak Bisa Ikut Coblos - detikHikmah"
Posting Komentar