JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 harus membawa beberapa dokumen saat menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
Penyerahan LPSDK oleh para partai politik di tingkat nasional dan pasangan calon presiden dan wakil presiden dilakukan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada hari ini, Rabu (2/1/2018).
Salah satu dokumen yang perlu dibawa adalah formulir laporan.
"Ada formulirnya, jadi formulir laporan sumbangan dana kampanye itu," ujar Hasyim, saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Rabu.
Bentuk sumbangan tersebut bisa berupa barang atau jasa maupun uang.
Untuk sumbangan yang berbentuk barang dan jasa, peserta pemilu perlu memasukkan nominalnya dalam laporan tersebut.
Baca juga: Hari Ini, Peserta Pemilu Serahkan Laporan Penerimaan Dana Kampanye ke KPU
Sementara itu, untuk sumbangan berbentuk uang, peserta pemilu perlu menyerahkan bukti transaksinya.
"Kemudian bisa dua bentuk, bisa bentuk uang, barang atau jasa. Kalau bentuknya barang atau jasa, itu di laporan harus dinominalkan. Kalau bentuknya uang, itu harus dilihat bukti-bukti transaksinya," kata dia.
Sebanyak 16 partai politik serta tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 dan 02 akan hadir untuk menyerahkan LPSDK masing-masing.
LPSDK merupakan pembukuan yang memuat seluruh penerimaan yang diterima partai politik dan pasangan calon yang dialokasikan untuk dana kampanye.
Sumber dana pasangan calon presiden dan wakil presiden bisa berasal dari tiga pihak, yaitu pasangan calon itu sendiri, partai politik pengusung pasangan calon, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
Sementara, besaran dana kampanye yang bisa disumbangkan dari setiap pihak telah diatur besarannya dalam Pasal 327 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
UU Pemilu membatasi sumbangan dana kampanye perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar.
Adapun, sumbangan dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha non-pemerintah tidak boleh melebihi Rp 25 miliar.
Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2019/01/02/12234561/laporkan-sumbangan-dana-kampanye-ini-yang-dibawa-peserta-pemilu-2019
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Laporkan Sumbangan Dana Kampanye, Ini yang Dibawa Peserta Pemilu 2019 - KOMPAS.com"
Posting Komentar