Search

KPU Fasilitasi Peserta Pemilu Beriklan di Media - Tribun Pontianak

KPU Fasilitasi Peserta Pemilu Beriklan di Media

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Ketua KPU Kota Singkawang, Riko menggungkapkan bahwa pada 24 Maret hingga 13 April 2019 akan dimulai tahapan kampanye atau rapat umum, dan iklan kampanye baik iklan media cetak dan elektronik dari peserta Pemilu.

"Peserta pemilu yang iklan melalui media cetak dan elektronik akan difasilitasi KPU," kata Ketua KPU Kota Singkawang, Riko, Selasa (28/1/2019).

Dia menjelaskan pihaknya akan meminta secara teknis masing-masing tim kampanye atau Liaison Officer (LO) partai politik terkait iklan yang akan disiarkan atau ditayangkan.

Baca: Penggalang Dana Peduli Korban Banjir Sulsel di Mempawah, Ahmad Tasur : Ini Bukti Kepedulian

Baca: HMJ Tarbiyah STAI Mempawah Galang Dana Peduli Korban Banjir Sulsel

Baca: Iwapi Harap Fintech Bisa Bekerjasama Memajukan Industri Perekonomian di Kalbar

Selain itu ditahapan menjelang April ini, KPU juga akan melakukan tahapan dan sosialisasi pindah memilih.

Sehingga pemilih yang akan melakukan pindah memilih di TPS yang tidak terdaftar atau TPS lain agar melakukannya secara prosedural.

Kegiatan sosialisasi juga dilakukan dalam bentuk yang beda nanti di antaranya lomba, selfi dan pentas seni yang dikaitkan dengan sosialisasi Pemilu.

"Kita bekerjasama dengan event organizer sehingga nantinya bisa bersifat masif," ungkapnya. 

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje http://pontianak.tribunnews.com/2019/01/29/kpu-fasilitasi-peserta-pemilu-beriklan-di-media

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPU Fasilitasi Peserta Pemilu Beriklan di Media - Tribun Pontianak"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.