Ferry Liando Ingatkan Peserta Pemilu Seriusi Laporan Dana Kampanye, Ada Sanksi Pidana dan Pembatalan Calon
Laporan Wartawan Tribun Manado, Ryo Noor
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye merupakan salah satu tahapan laporan dana kampanye yang perlu diserahkan setiap peserta pemilu di tengah masa kampanye agar KPU mengikuti perkembangan dana kampanye setiap peserta.
Demikian disampaikan Ferry Liando, Pengamat Pemilu Sulut kepada Tribunmanado.co.id, Jumat (25/1/2019).
Baca: Hotman Paris Keberatan Hidupnya Dikaitkan dengan Ahok
Ada 3 dokumen yang harus dimasukan Yakni LADK atau Laporan Awal Dana Kampanye.
Dokumen ini harus mencatat besaran dana awal, sumber dana, dan rekening khusus dana kampanye. Dokumen ini dimasukan 23 September 2018.
Baca: Sat Lantas Kotamobagu Akan Gelar Bimbel Tes Pembuatan SIM
Kemudian dokumen LPSDK atau laporan sementara yakni dana yang masuk sementara dan dilaporkan pada 2 Januari 2019.
Dokumen terakhir adalah Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang nanti akan diserahkan ke kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU.
Baca: Turis Jerman Kagum Pameran Foto Tomohon Jaman Dulu dan Jaman Sekarang
Waktu pelaporannya 26 April 2019. Terkait Dokumen ini terdapat sejumlah sangsi jika melanggar.
Pertama ada ancaman pidana bagi laporan yang tidak transparan.
Baca: Konser John Mayer di Jakarta, Daftar Harga Tiket Paling Murah Rp 1,3 Juta, Bisa Pesan Mulai Hari Ini
Baca Lagi Aje http://manado.tribunnews.com/2019/01/25/ferry-liando-peserta-pemilu-seriusi-lpsdk-ada-sanksi-pidana-dan-pembatalan-calonBagikan Berita Ini
0 Response to "Ferry Liando: Peserta Pemilu Seriusi LPSDK, Ada Sanksi Pidana dan Pembatalan Calon - Tribun Manado"
Posting Komentar