JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) August Mellaz mengatakan, penyelenggara Pemilu 2019 akan dihadapkan pada potensi suara tidak sah, khususnya pada pemilu legislatif.
Hal ini didapatkan berdasarkan penelitian yang dilakukan SPD.
Suara dianggap tidak sah jika pada surat suara pemilih mencoblos tidak pada kolom partai politik atau nama kandidat anggota legislatif.
Suara juga tidak sah jika pemilih mencoblos surat suara lebih dari satu nama kandidat caleg atau lebih dari satu partai politik.
Menurut August, ancaman suara tidak sah muncul karena rumitnya teknis pelaksanaan Pemilu 2019.
Baca juga: Tekan Potensi Suara Tidak Sah, KPU Akan Tingkatkan Sosialisasi Pemilu 2019
Pada pemilu tahun ini, pemilu legislatif digelar bersamaan dengan pilpres. Ada lima surat suara yang akan diberikan ke pemilih, yaitu surat suara pilpres, surat suara anggota DPR RI, DPR Provinsi, DPR Kabupaten/Kota, dan DPD.
August menilai, KPU belum memberikan pemahaman yang cukup kepada pemilih terkait aspek teknis pileg. Hal ini berpotensi memunculkan suara tidak sah.
Penyelenggara justru disibukkan dengan mereaksi isu-isu hoaks yang mengiringi urusan teknis logistik pemilihan.
"Bagaimana pemahaman pemilih terhadap aspek-aspek teknis pileg, hingga saat ini tidak terlihat peran penyelenggara secara substansi," kata August dalam diskusi "Citra Lembaga Penyelenggara Pemilu di Mata Publik", di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019).
Baca juga: Begini Bentuk Pengamanan Berlapis Polri di Tempat Percetakan Surat Suara
August mengatakan, masyarakat juga cenderung fokus pada pemilihan presiden daripada pemilu legislatif.
Informasi publik dipenuhi dengan beragam isu popularitas dan elektabilitas capres cawapres.
"Seolah-olah, begitu urusan pilpres beserta segala dinamikanya beres, maka Pemilu 2019 juga beres," kata dia.
Menurut catatan SPD, tidak ada peningkatan suara sah pada kontestasi pemilu legislatif sejak 1999-2009. Bahkan, Pada pemilu 2014 terjadi penurunan suara.
Baca juga: Pencetakan Surat Suara untuk Pemilu 2019 Resmi Dimulai
August khawatir akan kembali terjadi penurunan suara jika penyelenggara pemilu tidak berbenah.
Untuk menghadapi ancaman tersebut, August menyarankan, penyelenggara pemilu memperbaiki kinerjanya, baik internal maupun eksternal.
Pada aspek internal, menurut dia, KPU telah membuat langkah yang progresif dengan mengoperasionalkan metode konversi suara dari Kouta Hare ke Sainte League.
Dalam aspek eksternal, KPU punya PR untuk memperbaiki komunikasi dengan elite parpol.
"Baik kinerja untuk internal seperti peningkatan kemampuan elemen teknis, maupun dari sisi eksternalnya seperti memperbaiki komunikasi politik terhadap politik maupun elite," kata August.
Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2019/01/22/19185721/penyelenggara-pemilu-diingatkan-soal-potensi-suara-tidak-sah
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Penyelenggara Pemilu Diingatkan soal Potensi Suara Tidak Sah - KOMPAS.com"
Posting Komentar