Search

Ini Tiga Kategori Pemilih di Pemilu 2019 - Bangka Pos

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Komisioner KPU Basel, Rahmad Nadi, menyebut ada tiga kategori pemilih di pemilu tahun 2019.

Ketiganya yakni Daftar Pemilih Tetap (DPT), Dukcapil terkait Daftar Pemilih Khusus (DPK), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

Menurut Rahmad Nadi, untuk penyusunan DPK dan DPTb masih dalam tahap penyempurnaan.

Menurutnya DPTb merupakan pemilih yang sudah terdata dalam DPT, namun ingin pindah memilih di TPS yang berbeda dari lokasi.

" Misal menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain, menjalani rawat inap di rumah sakit atau keluarga yang mendampingi, Penyandang disabilitas di panti sosial, Menjalani rehabilitasi narkoba,

Tahanan, Siswa atau mahasiswa yang jauh dari rumah, Pindah domisili, Korban bencana, seperti yang temuat dalam UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih," beber Rahmad Nadi, Jumat (25/1/2019)

Menurutnya ada beberapa hal yang menjadi kendala dalam pendataan DPTb terkait pemilih di rumah tahanan, penyandang disabilitas, dan juga mahasiswa dan pekerja yang pindah memilih ke TPS lain, belum seluruhnya terdata.

" sedangkan DPK untuk warga yang punya hak pilih namun belum terdata dalam DPT.

Pemilih kategori ini bisa menggunakan hak pilihnya cukup dengan membawa KTP-el di TPS terdekat sesuai alamat yang tertera di KTP-el pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat, Pemilih yang terdaftar dalam DPK tidak bisa mencoblos di TPS di luar alamat KTP-el nya," bebernya.(*)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje http://bangka.tribunnews.com/2019/01/25/ini-tiga-kategori-pemilih-di-pemilu-2019

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ini Tiga Kategori Pemilih di Pemilu 2019 - Bangka Pos"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.