Search

Bawaslu Bogor Nyatakan Anies Baswedan Tak Langgar Aturan Pemilu - Tempo

TEMPO.CO, Bogor - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor menyatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak terbukti melanggar aturan pemilu saat menghadiri acara Partai Gerindra di Sentul. Kesimpulan ini diambil berdasarkan hasil analisa, kajian dan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, serta saksi-saksi.

Baca juga: Anies Baswedan Dipanggil Bawaslu Soal Salam Dua Jari

“Dugaan tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh ANB (Anies Baswedan) sulit untuk dibuktikan,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bogor Abdul Haris, Jumat, 11 Januari 2018. “Begitu juga terhadap dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh ANB sebagai Gubernur, dianggap tidak memenuhi unsur ketentuan pidana dan tidak dapat melanjutkan ke proses selanjutnya.”

Haris mengatakan, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, tidak ada bukti yang menunjukan Anies melanggar aturan dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Apalagi acara yang dihadiri Anies adalah kegiatan internal Partai Gerindra. Selain itu, sebagai gubernur, Anies juga telah memberitahukan Kementerian Dalam Negeri  tentang kehadirannya dalam acara itu.

“Terkait lambaian tangan, itu merupakan salam kemenangan tim sepak bola persija, salam literasi gemar membaca, serta simbol hubungan vertikal dan horizontal, jadi tidak dimaksudkan untuk mendukung paslon tertentu,” kata Haris.

Anies menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul, Bogor, pada 17 Desember 2018. Dalam acara itu, ia mendapat kesempatan naik ke mimbar dan memberikan sambutan. Saat itulah Anies mengacungkan ibu jari dan jari telunjuk yang dianggap memberikan dukungan terhadap pasangan nomor urut dua, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Baca juga: Anies Baswedan: Wajar Gubernur Hadiri Konferensi Partai Politik

Belakangan, Jaringan Advokat Pengawal NKRI (JAPRI) menduga kehadiran Anies Baswedan di acara Gerindra itu telah melanggar Pasal 281 ayat 1 jo Pasal 547 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. JAPRI kemudian melaporkan Anies ke Banwalu.  

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://metro.tempo.co/read/1164048/bawaslu-bogor-nyatakan-anies-baswedan-tak-langgar-aturan-pemilu?https://www.tempo.co/indeks&campaign=https://www.tempo.co/indeks_Click_4

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bawaslu Bogor Nyatakan Anies Baswedan Tak Langgar Aturan Pemilu - Tempo"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.