Search

PPS Harus Cermat Pahami Regulasi Pemilu - Tribun Jogja

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo menggelar rapat koordinasi (rakor) pemutakhiran pemilih, Rabu (23/1/2019) di Aula Adikarta Gedung Kaca.

Sebanyak 364 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari lima daerah pemilihan dilibatkan dalam koordinasi tersebut.

Ketua KPU Kulon Progo, Ibah Muthiah mengatakan pembahasan berkutat pada penguatan kelembagaan PPS terkait dengan pelayanan daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK) serta perbaikan daftar pemilih tetap (DPT).

Hal ini mengingat adanya ketentuan bahwa pelengkapan DPTb akan difasilitasi KPU hingga 30 hari sebelum hari pelaksanaan pemilihan pada 17 April 2019.

Jika terdapat tempat pemungutan suara (TPS) berisi pemilih pindahan seluruhnya, KPU akan memfasilitasinya 60 hari sebelum hari pemilihan.

Baca: Musim Hujan, Kulon Progo Didera Tanah Longsor

"Di TPS nanti ada tiga jenis pemilih tersebut. Dalam rakor ini, PPS juga kami minta untuk lebih cermat memahami regulasi dan aturan,"jelas Ibah.

Jika terdapat konflik mengenai peserta Pemilu yang belum memahami DPTb, PPS dimintanya lebih cermat dan bijak menanganinya dengan berpijak pada regulasi yang ada.

Ketaatan pada aturan diyakininya akan membuahkan hasil yang mantap, terutama jika aturan tersosialisasikan dengan jelas.

Jajaran PPS serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam beberapa waktu belakangan juga gencar membuka posko pelayanan formulir A-5 atau surat pemberitahuan pindah pemilih.

Posko digelar di beberapa titik untuk menjaring calon pemilih yang membutuhkan perpindahan area pemilihan. Pengurusan formulir A-5 nantinya juga bisa langsung dilayani di kantor sekretariat PPS di desa atau Kantor KPU sampai dengan 15 Februari 2019.

"PPS merupakan ujung tombak terdepan terkait daftar pemilih,"kata Ibah.

Baca: Timbulkan Polusi, Stone Crusher di Kulon Progo Dikeluhkan Warga

Di Sentolo, PPS dan PPK setempat membuka posko pelayanan A-5 di Aula Pondok Pesantren Nurul Haromain Desa Tuksono.

Para santri yang sudah memiliki e-KTP secara partisipatif mendatangi posko tersebut untuk mendapat surat pemberitahuan pindah pemilih.

Ada juga yang mengurus surat perpindahan pemilih bagi keluarganya.

"Jumlah santri di ponpes ini cukup banyak dan kami berusaha maksimal melayani agar mereka bisa menggunakan hak pilihnya,"kata Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, PPK Sentolo, Sumaryanti.(TRIBUNJOGJA.COM)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje http://jogja.tribunnews.com/2019/01/23/pps-harus-cermat-pahami-regulasi-pemilu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "PPS Harus Cermat Pahami Regulasi Pemilu - Tribun Jogja"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.