Peringatan itu disampaikan Prabowo lewat Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Djoko Santoso yang baru-baru ini menyatakan bahwa Prabowo akan mundur dari Pilpres jika terjadi kecurangan saat penghitungan suara berlangsung.
"Berkaitan mundur yang disampaikan Pak Djoksan, itu sebenarnya warning, bahwa jangan lah perlakukan pemilu ini dengan hal-hal yang manipulatif bentuk kecurangan," kata Ferry di Gedung JCC, Jakarta, Senin (14/1).
Ferry menjelaskan alasan Prabowo memberikan peringatan itu. Kata dia, Prabowo memandang pemilu sebagai simbol peradaban manusia. Jika terjadi kecurangan dalam pelaksanaannya maka dipastikan negara ini tak dihargai oleh negara lain."Pemilu adalah salah satu simbol peradaban. Bahwa ada tidaknya bangsa kita bagaimana pemilunya. Hasil pemilu akan dihargai sebagai sesuatu yang mencerminkan peradaban kebangsaan dan itu berpengaruh," katanya
"Jadi kalau hasil pemilu didapat dengan cara manipulatif dan kecurangan, saya kira negara lain pun tak ada yang menghargai. Dan yang paling pasti sebagan pesan pak prabowo bahwa sebuah kekuasaan harus diraih dengan cara benar," ujar Ferry menambahkan.
Hal serupa diungkapkan oleh Sudirman Said. Meski belum mau menyebut indikasi kecurangan di Pilpres 2019, Sudirman berharapKPU sebagai penyelenggara bisa bersikap seperti panitia pernikahan."Saya mau sampaikan pesan supaya KPU berlaku seperti panitia pernikahan, kegembiraan. Semua difasilitasi. Tidak ada yang dirugikan dan kedua mempelai bisa senyum bahagia," katanya.
Djoko Santoso seperti diberitakan sejumlah media mengatakan Prabowo akan mundur sebagai peserta Pilpres 2019 jika kecurangan marak terjadi selama rangkaian Pilpres 2019.
Dia menyoroti salah satu potensi kecurangan itu terkait soal keikutsertaan penyandang disabilitas mental di Pilpres 2019.
Merujuk UU No 7 tahun 2017 Pasal 229 Ayat (1) butir f, setiap pasangan calon wajib menyerahkan surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon.Kemudian pada Pasal 236 ayat (2), paslon atau salah seorang dari paslon dilarang mengundurkan diri jika sudah ditetapkan sebagai peserta Pilpres 2019 oleh KPU.
Setiap capres dan cawapres yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai peserta pilpres sampai dengan pemungutan suara putaran pertama akan dikenakan hukuman, berdasarkan Pasal 552 Ayat (1).
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)," mengutip bunyi Pasal 552 Ayat (1) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. (tst/wis)
Baca Lagi Aje https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190114174955-32-360722/wacana-mundur-pemilu-bpn-sebut-prabowo-sedang-beri-warningBagikan Berita Ini
0 Response to "Wacana Mundur Pemilu, BPN Sebut Prabowo Sedang Beri 'Warning' - CNN Indonesia"
Posting Komentar