Search

Anies Baswedan: Pemilu Harus Fokus Pada Hal Substansial agar Tidak Terjadi Kampanye yang Remeh Temeh - Tribun Wow

TRIBUNWOW.COM - Gubernur Anies Baswedan mengatakan proses pemilihan umum (pemilu) harus fokus pada hal-hal substansial.

Dikutip TribunWow.com dari tayangan tvOneNews acara Kabar Siang, hal itu Anies sampaikan terkait dengan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bogor yang menyatakan pose dua jari bukan pelanggaran kampanye Jumat (11/1/2019).

Putusan itu disampaikan Bawaslu karena pose dua jarinya saat menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul, Jawa Barat tak memenuhi unsur pidana, Senin (17/12/2018).

Dirinya berharap saat proses kampanye dan pemilu dilakukan, Bawaslu dapat lebih fokus pada hal-hal yang substansial supaya tidak terjadi proses kampanye yang remeh temeh.

"Saya mengapresiasi dan saya berharap Bawaslu dan proses pemilu, proses pilpres dan kampanyenya bisa lebih fokus pada hal-hal yang substansial," kata Anies.

"Ada banyak hal bisa dilaporkan tapi kalau kita mersepon pada setiap laporan tanpa memikiran substansinya nanti proses kampanye kita menjadi proses kampanye yang remeh temeh," imbuhnya.

Seperti dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (11/1/2019), melalui rapat antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung yang tergabung dalam Sentra Penegakam Hukum Terpadu (Gakkumdu), hasil penyelidikan tidak menunjukan adanya unsur pelanggaran.

"Pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor itu tidak memenuhi unsur, sehingga dianggap tidak memenuhi unsur pidana dan tidak dapat dilanjutkan," kata Ketua Bawaslu Bogor, Irvan Firmansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (11/1/2019).

Bawaslu Miliki Waktu 14 Hari untuk Tentukan Nasib Anies Baswedan Terkait Kasus Acungkan Dua Jari

Pose dua jari Anies Baswedan saat Konfernas Gerindra di Jawa Barat
Pose dua jari Anies Baswedan saat Konfernas Gerindra di Jawa Barat (Capture YouTube GerindraTV)

Irvan mengatakan, sebelum mengambil keputusan, Bawaslu melakukan klarifikasi ke sejumlah pihak, seperti pelapor, terlapor, dan saksi- saksi.

Berdasar penyelidikan, Anies terbukti tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 282 dan Pasal 283 juncto 547.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje http://wow.tribunnews.com/2019/01/12/anies-baswedan-pemilu-harus-fokus-pada-hal-substansial-agar-tidak-terjadi-kampanye-yang-remeh-temeh

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Anies Baswedan: Pemilu Harus Fokus Pada Hal Substansial agar Tidak Terjadi Kampanye yang Remeh Temeh - Tribun Wow"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.