Search

Oknum Caleg di Tanjungpinang ini Diduga Langgar Aturan Pemilu Mengenai Kampanye di Kampus - Tribun Pekanbaru

TANJUNGPINANG,TRIBUN-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang menyelidiki kasus caleg dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berinisial R yang diduga berkampanye di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pembangunan.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhamad Zaini Jumat (25/1/2019), mengatakan pihak pelapor dan terlapor sudah diperiksa.

Bawaslu juga telah meminta keterangan pihak kampus. Keterangan ini diambil sebagai saksi untuk memperkuat data dan keterangan.

"Kami juga sudah memeriksa ahli dari KPU," ujarnya.

Zaini mengatakan dalam waktu dekat akan meminta ahli hukum dari Universitas Maritim Raja Ali Haji, Tanjungpinang untuk memberi keterangan terkait kasus itu.

"Kami memiliki waktu selama 14 hari untuk menangani kasus itu sesuai Peraturan Bawaslu 31/2018 tentang Sentra Gakkumdu," tegasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan pelapor kasus itu masih berstatus sebagai mahasiswa. Ia memberi apresiasi kepada mahasiswa tersebut karena berupaya menciptakan pemilu yang berkualitas, adil dan bermartabat.

"Bawaslu intensif melakukan edukasi dan sosialisasi terkait aturan Pemilu di kampus. Kami melibatkan mahasiwa untuk memperkuat pengawasan pemilu," katanya.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran juga menjelaskan, terlapor dapat diancam tindak pidana pelanggaran pemilu jika terbukti berkampanye di lembaga pendidikan.

"Berdasarkan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum, bagian Larangan Kampanye pada Pasal 280 Angka 1 Poin h, ditegaskan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan," katanya.

Sanksi yang dapat dikenakan kepada terlapor jika terbukti berkampanye di kampus yakni pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje http://pekanbaru.tribunnews.com/2019/01/25/oknum-caleg-di-tanjungpinang-ini-diduga-langgar-aturan-pemilu-mengenai-kampanye-di-kampus

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Oknum Caleg di Tanjungpinang ini Diduga Langgar Aturan Pemilu Mengenai Kampanye di Kampus - Tribun Pekanbaru"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.