TRIBUNJATIM.COM SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menegaskan mekanisme pindah pilih antar daerah pemilihan (dapil) pada penyelenggaraan pemilu mendatang.
Pemilih dengan beberapa kategori bisa mengajukan pindah pilih dengan masuk di kategori Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb).
Berdasarkan penjelasan Komisioner KPU Jatim, Choirul Anam, hal ini telah diatur pada UU 7 tahun 2017 maupun PKPU 11 tahun 2018 yang diperbarui di PKPU 37 tahun 2018.
Menurut Anam, pengajuan pindah pilih sudah bisa dilakukan saat ini.
(Pasca Bertemu Jokowi, Ansor Jatim Siap Kawal Pemilu Aman dan Damai)
(Coppa Italia, Menang 2-0 atas Bologna, Juventus Lolos ke Perempat Final)
"Pindah pilih bisa dilaksanakan sejak Agustus silam hingga 17 Maret 2019 mendatang atau sebulan sebelum penyelenggaraan pemilu (17 April 2019)," kata Anam kepada Surya.co.id pada Sabtu (12/1/2019).
Adapun beberapa kriteria warga yang diperbolehkan pindah pilih.
Di antaranya adalah karena sedang menjalankan tugas, menjalani rawat inap, menjalani rehabilitasi narkoba, hingga menjadi tahanan atau terpidana yang menjalani hukuman kurungan.
Termasuk, tugas belajar, pindah domisili, bencana alam, serta bekerja di luar domisi.
Hak suara yang diberikan kepada peserta pindah pilih pun bervariasi menyesuaikan dengan kriteria pindah pilihnya.
Misalnya, untuk pindah pilih antar kecamatan dalam satu dapil di dalam satu kota/kabupaten maka akan tetap dapat memilih lima tingkatan (DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Tingkat Provinsi, DPR RI, DPD, dan Pilpres).
Baca Lagi Aje http://jatim.tribunnews.com/2019/01/13/pemilu-2019-mungkinkan-pemilih-pindah-pilih-antar-dapil-begini-mekanismenyaBagikan Berita Ini
0 Response to "Pemilu 2019 Mungkinkan Pemilih Pindah Pilih Antar Dapil, Begini Mekanismenya - Tribun Jatim"
Posting Komentar