Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Daftar mantan koruptor yang jadi caleg di Pemilu 2019.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya mempublikasikan daftar nama calon anggota legislatif Pemilu 2019 yang berstatus mantan terpidana korupsi.
Sebanyak 49 caleg mantan napi korupsi ada di tingkat DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
"Ada 49 caleg berstatus mantan terpidana korupsi pada pemilu 2019. Data yang dihimpun KPU ini adalah dari seluruh calon anggota DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota," kata Komisioner KPU RI, Ilham Saputra dalam konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019) malam.
KPU, kata Ilham Saputra mengacu pada ketentuan dalam Pasal 182 dan Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan calon legislatif dengan status mantan narapidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.
Pengumuman oleh KPU ini disebut sebagai penegasan terhadap aturan tersebut.
KPU memastikan data yang mereka rilis malam ini sudah melewati tahap verifikasi berlapis, sebelum diumumkan kepada publik.
"Memang ada aturan dalam UU Pemilu untuk memyampaikan mantan napi koruptor atau mantan napi agar statusnya disampaikan kepada publik," katanya.
Berikut rincian daftar calon anggota DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota Pemilu 2019 yang berstatus mantan narapidana korupsi.
Baca Lagi Aje http://makassar.tribunnews.com/2019/01/31/daftar-mantan-koruptor-jadi-caleg-di-pemilu-2019-ada-eks-gubernur-perhatikan-partainyaBagikan Berita Ini
0 Response to "Daftar Mantan Koruptor Jadi Caleg di Pemilu 2019, Ada Eks Gubernur, Perhatikan Partainya - Tribun Timur"
Posting Komentar