Search

Novel Bamukmin Punya Niatan Mundur dari Pemilu 2019, KPU Jelaskan Mekanismenya - Tribunnews

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memiliki mekanisme aturan soal calon legislatif yang punya rencana mundur di Pemilu 2019, meski yang bersangkutan sudah tercatat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu.

"Ada mekanismenya, ada aturannya kita sudah keluarkan surat edaran, memungkinkan untuk itu," kata Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019).

Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan bahwa calon legislatif yang punya niat mundur harus terlebih dulu berkoordinasi dengan partai politik naungannya. Karena mereka tidak bisa mundur secara pribadi, melainkan parpol yang mengajukan.

"Tentu saja caleg itu tidak bisa mundur sebagau pribadi. Yang harus berkomunikasi, bersurat secara resmi, koordinasi adalah parpol," jelas dia.

Peraturan itu juga tertuang dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU RI lengkap dengan semua variannya. Salah satu contohnya, yang bersangkutan tidak memenuhi syarat lagi sebagai caleg karena telah dikeluarkan dari keanggotaan parpol pengusung.

Baca: Parpol Koalisi Indonesia Kerja Jokowi-Maruf Ikrar Singkirkan Ego Sektoral

Sebab, salah satu syarat mereka mendaftar jadi caleg ialah dengan menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) parpol.

"Ada ada, lengkap dijelaskan dengan semua varian. misalnya tidak memenuhi syarat lagi sebagai caleg. Contoh, dia dikeluarkan dari keanggotaan parpol yang mengusulkan. Padahal kan syarat caleg dia anggota parpol yang dibuktikan dengan KTA," terang Wahyu.

Selain dijelaskan dalam surat edaran KPU nomor 31 tentang calon yang tidak memenuhi syarat pasca penetapan DCT, peraturan tersebut juga sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 35 tentang pencalonan anggota legislatif.

Dalam aturan tersebut, ada beberapa kondisi dibolehkannya caleg mundur dari pemilu, diantaranya caleg yang bersangkutan meninggal dunia, terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan hingga tidak memenuhi syarat sebagai caleg.

Caleg yang mundur dari pemilu, namanya bakal dicoret dari DCT tanpa mengubah nomor urut caleg lainnya.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje http://www.tribunnews.com/nasional/2019/01/28/novel-bamukmin-punya-niatan-mundur-dari-pemilu-2019-kpu-jelaskan-mekanismenya

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Novel Bamukmin Punya Niatan Mundur dari Pemilu 2019, KPU Jelaskan Mekanismenya - Tribunnews"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.