Search

Ini Daftar 49 Mantan Koruptor yang Maju Jadi Caleg di Pemilu 2019 | merdeka.com - merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum merilis daftar calon anggota legislatif (caleg) mantan napi kasus korupsi. Dalam draf KPU, total ada 49 caleg eks koruptor yang maju di Pemilu 2019.

BERITA TERKAIT

Dengan rincian, 40 caleg untuk Pemilu Legislatif di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten/Kota. 9 lainnya maju sebagai caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Tidak ada partai politik yang mencalonkan caleg mantan koruptor menjadi caleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

40 caleg mantan koruptor itu maju melalui 12 partai politik. Hanya 4 partai yang tidak mengusung mantan koruptor menjadi caleg, yakni PKB, PPP, NasDem dan PSI.

"Data yang dihimpun oleh KPU dari seluruh anggota DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota terdapat 49 orang yang berstatus mantan terpidana," kata Komisioner KPU Ilham Saputra melalui siaran persnya, Rabu (30/1).

Pengumuman ini merupakan ketentuan dari pasal 182 dan 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mensyarakatkan calon legislatif dengan status mantan terpidana mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.

Berikut 40 nama caleg mantan koruptor yang diusung 12 partai politik:

1. Partai Golkar
-Hamid Usman, DPRD Provinsi Maluku Utara
-Desi Yusandi, DPRD Provinsi Banten
-Agus Mulyadi, DPRD Provinsi Banten
-Petrus Nauw, DPRD Provinsi Papua Barat
-Heri Baelanu, DPRD Kabupaten Pandeglang
-Dede Widarso, DPRD Kabupaten Pandeglang
-Saiful T. Lami, DPRD Kabupaten Tojo Una Una
-Edy Muklison, DPRD Kabupaten Blitar

2. Partai Gerindra
-Mohamad Taufik, DPRD Provinsi DKI Jakarta
-Herry Jones Kere, DPRD Provinsi Sulawesi Utara
-Husen Kausaha, DPRD Provinsi Maluku Utara
-Ferizal, DPRD Kabupaten Belitung Timur
-Mirhammuddin, DPRD Kabupaten Belitung Timur
-Alhajad Syahyan, DPRD Kabupaten Tanggamus

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
-Abner Reinal Jitmau, DPRD Provinsi Papua Barat

4. Partai Garuda
-Ariston Moho, DPRD Kabupaten Nias Selatan
-Yulius Dakhi, DPRD Kabupaten Nias Selatan

5. Partai Keadilan Sejahtera
-Maksum DG Mannassa, DPRD Kabupaten Mamuju

6. Partai Hanura
-Midasir, DPRD Provinsi Jawa Tengah
-Welhelmus Tahalele, DPRD Provinsi Maluku Utara
-Ahmad Ibrahim, DPRD Provinsi Maluku Utara
-H.M Warsit, DPRD Kabupaten Blora
-Moh Nur Hasan, DPRD Kabupaten Rembang

7. Partai Amanat Nasional
-Abd Fattah, DPRD Provinsi Jambi
-Masri, DPRD Kabupaten Belitung Timur
-Muhammad Afrizal, DPRD Kabupaten Lingga
-Bahri Syamsu Arief, DPRD Kabupaten Cilegon

8. Partai Demokrat
-Jones Khan, DPRD Kota Pagar Alam
-Jhony Husban, DPRD Kota Cilegon
-Syamsudin, DPRD Kabupaten Lombok Tengah
-Darmawaty Dareho, DPRD Kabupaten Manado

9. Partai Berkarya
-Meike Nangka, DPRD Provinsi Sulawesi Utara
-Arief Armaiyn, DPRD Provinsi Maluku Utara
-Yohanes Marinus Kota, DPRD Kabupaten Ende
-Andi Muttamar Mattotorang, DPRD Kabupaten Bulukumba

10. Partai Perindo
-Smuel Buntuang, DPRD Provinsi Gorontalo
-Zukfikri, DPRD Kota Pagar Alam

11. PKPI
-Matius Tungka, DPRD Kabupaten Poso
-Joni Cornelius Tondok, DPRD Kabupaten Toraja Utara

12. Partai Bulan Bintang
-Nasrullah Hamka, DPRD Provinsi Jambi

Sementara, daftar nama caleg DPD yang berstatus mantan koruptor diantaranya:
DPD:

1. DPD Provinsi Aceh, Abdullah Puteh Nomor 21
2. DPD Provinsi Sumatera Utara, Abdillah Nomor 39
3. DPD Provinsi Bangka Belitung, Hamzah Nomor 35
4. DPD Provinsi Sumatera Selatan, Lucianty Nomor 41
5. DPD Kalimantan Tengah, Ririn Rosyana Nomor 41
6. DPD Sulawesi Tenggara, La Ode Bariun Nomor 68
7. DPD Provinsi Sulawesi Tenggara, Masyhur Masie Abunawas Nomor 69
8. DPD Provinsi Sulawesi Tenggara, A Yani Muluk Nomor 67
9. DPD Provinsi Sulawesi Utara, Syachrial Kui Damapolii Nomor 40 [ray]

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://www.merdeka.com/politik/ini-daftar-49-mantan-koruptor-yang-maju-jadi-caleg-di-pemilu-2019.html

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ini Daftar 49 Mantan Koruptor yang Maju Jadi Caleg di Pemilu 2019 | merdeka.com - merdeka.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.