Search

Divonis 3 Bulan Penjara Terkait Pelanggaran Kampanye Pemilu, Mandala Shoji Jadi Buron - Tribunnews

TRIBUNNEWS.COM- Presenter sekaligus aktor dan Calon Legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) Mandala Shoji divonis 3 bulan penjara dan denda 5 juta subsider 1 bulan kurungan oleh jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mandala Shoji terbukti terlibat pelanggaran kampanye pemilu dengan membagi-bagikan voucher berhadiah umrah kepada warga.

Kini Mandala Shoji menjadi buron akibat tak kooperatif untuk menjalani eksekusi.

Jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga Rabu (30/1/12019) malam masih terus melakukan pencarian Mandala Shoji untuk dieksekusi.

Tetapi hasilnya hingga saat ini masih nihil.

"Sampai sekarang info Jaksa Gakkumdu Jakpus sebagai eksekutor putusan inkrach, Mandala masih dalam proses pencarian karena sampai sekarang tidak kooperatif untuk menjalani vonis 3 bulan penjara dan denda 5 juta subsider 1 bulan kurungan, sesuai putusan PN dan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Ketua Bawaslu Jakpus M Halman Muhdar saat dikonfirmasi, Rabu (30/1/2019) dikutip dari TribunJakarta.com.

Baca: Kekasih Vanessa Angel Menyindirnya, Jane Shalimar Langsung Murka: Perbaiki Dulu Kesopan Santunanmu!

Jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andri Saputra menyebutkan, pihaknya masih mencari-cari keberadaan Mandala Shoji untuk dieksekusi ke tahanan.

"Masih kita lacak, mudah-mudahan dalam waktu dekat (didapat)," kata jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Andri Saputra saat dimintai konfirmasi, Rabu (30/1/2019).

Jaksa juga tidak bisa mengontak Mandala Shoji melalui handphone miliknya.

Sementara Mandala Shoji disebut tak pulang ke kediamannya di Pasar Minggu Jakarta Selatan.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje http://www.tribunnews.com/section/2019/01/31/divonis-3-bulan-penjara-terkait-pelanggaran-kampanye-pemilu-mandala-shoji-jadi-buron

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Divonis 3 Bulan Penjara Terkait Pelanggaran Kampanye Pemilu, Mandala Shoji Jadi Buron - Tribunnews"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.