Search

Bawaslu Sebut Balikpapan Daerah Rawan Penyalahgunaan Kekuasaan dalam Pemilu - Tribun Kaltim

Bawaslu Sebut Balikpapan Daerah Rawan Penyalahgunaan Kekuasaan dalam Pemilu

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) wilayah Kota Balikpapan menanggapi terkait kajian dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur yang menyatakan Balikpapan sebagai kawasan yang rawan terindikasi penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat negara di dalam perhelatan pemilihan umum tahun 2019. 

Saat berbincang dengan Tribun Kaltim, Agustan, Ketua Bawaslu Kota Balikpapan, menyatakan, kajian berupa rekomendasi dari Bawaslu Kalimantan Timur menjadi tanda peringatan untuk lebih maksimal mengawal dan intensif secara penuh mengawasi proses kampanye pemilu di Balikpapan

 “Ya benar, Balikpapan dapat peringatan sebagai daerah yang rawan digunakan oleh pejabat negara dalam Pemilu. Kami akan semakin intensif mengawasi di tiap pejabat negara,” ungkapnya di Sekretariat Bawaslu Balikpapan, Jl Martadinata, Gunungsari Ilir, Balikpapan Tengah, Selasa (22/1/2019). 

Ia menjelaskan, alasan Bawaslu Kalimantan Timur memberi tanda peringatan pada titik Kota Balikpapan mengingat ada beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ada yang menjadi peserta dalam pemilu. 

Selain itu, posisi Rahmad Masud sebagai Wakil Wali kota Balikpapan juga akan sangat rawan jika tidak secara intensif dikawal ketat, meningat orang nomor dua di Balikpapan ini memiliki saudara sekandung yang maju dalam gelanggang pemilihan legislatif masuk dalam daerah pemilihan di Kota Balikpapan

“Jangan sampai Pak Rahmad itu terjebak, menggunakan jabatannya untuk memanfaatkan di pemilu. Ruang geraknya kami perketat, selalu diawasi. Dimana jadwal hariannya, dimana mau ikut kampanyenya kami awasi. Tapi sampai sekarang beliau belum ada pergerakannya,” ungkapnya. 

Pengawasan ketat para pejabat negara dalam kegiatan pemilu seperti kampanye semuanya mengacu pada payung hukum yang sah, bukan berdasarkan dari kemauan lembaga Bawaslu

Setiap orang diberikan hak untuk berpolitik tetapi mesti mengikuti aturan yang berlaku demi tujuan menciptakan atmosfir demokrasi yang sehat, tertib, dan aman. Setiap pejabat negara dalam kampanye pemilu, diatur dalam Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam pasal 547. 

“Ada salah satu pasal yang sebutkan pejabat daerah yang bertindak menguntungkan peserta pemilu menggunakan fasilitas negara maka akan terkena pidana,” kata Agustan. 

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje http://kaltim.tribunnews.com/2019/01/23/bawaslu-sebut-balikpapan-daerah-rawan-penyalahgunaan-kekuasaan-dalam-pemilu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bawaslu Sebut Balikpapan Daerah Rawan Penyalahgunaan Kekuasaan dalam Pemilu - Tribun Kaltim"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.