Search

Pemilu 2019 Mungkinkan Pemilih Pindah Pilih Antar Dapil, Begini Mekanismenya - Surya Malang

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menejaskan mekanisme pindah pilih antar daerah pemilihan (dapil) pada penyelenggaraan pemilu mendatang. Bagi pemilih dengan beberapa kategori bisa mengajukan pindah pilih dengan masuk di kategori Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb).

Berdasarkan penjelasan Komisioner KPU Jatim, Choirul Anam, hal ini telah diatur pada UU 7 tahun 2017 maupun PKPU 11 tahun 2018 yang diperbarui di PKPU 37 tahun 2018. Menurut Anam, pengajuan pindah pilih telah dapat dilakukan sejak saat ini.

"Pindah pilih bisa dilaksanakan sejak Agustus silam hingga 17 Maret 2019 mendatang atau sebulan sebelum penyelenggaraan pemilu (17 April 2019)," kata Anam kepada Surya.co.id ketika dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (12/1/2019).

Adapun beberapa kriteria yang diperbolehkan pindah pilih di antaranya adalah karena sedang menjalankan tugas, menjalani rawat inap, menjalani rehabilitasi narkoba, hingga menjadi tahanan atau terpidana yang menjalani hukuman kurungan. Termasuk, tugas belajar, pindah domisili, bencana alam, serta bekerja di luar domisi.

Hak suara yang diberikan kepada peserta pindah pilih pun bervariasi menyesuaikan dengan kriteria pindah pilihnya. Misalnya, untuk pindah pilih antar kecamatan dalam satu dapil di dalam satu kota/kabupaten maka akan tetap dapat memilih lima tingkatan (DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Tingkat Provinsi, DPR RI, DPD, dan Pilpres).

"Namun, kalau sampai pindah antar kabupaten misalnya dari Pacitan ke Surabaya, maka hanya bisa mencoblos DPD dan Presiden/Wapres. Pun kalau sampai pindah ke provinsi lain, maka hanya bisa mencoblos Presiden/Wapres saja," katanya.

Adapun mekanisme pengajuan pindah pilih tersebut dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa atau kelurahan. Serta, Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota setempat. "Bisa ke PPS atau KPU Kota/Kabupaten asal atau tujuan. Bisa salah satu, tidak harus keduanya," kata Anam.

"Misalnya, seorang pemilih ingin pindah pilih dari Pacitan ke Surabaya. Maka, tinggal datang ke KPU Kota atau ke PPS yang ada di Surabaya untuk mengajukan pindah pilih," jelas Anam.

Pemilih yang mengajukan permohonan tersebut menunjukkan KTP Elektronik. "Selanjutnya, petugas akan meneliti dan mengecek pemilih yang bersangkutan pada softfile DPT. Selanjutnya, petugas akan memberikan formulir A5," kata Anam.

Hingga saat ini, jumlah pemilih yang mengajukan DPTb pun mencapai empat ribuaan pemilih. "Data DPTb terbanyak untuk saat ini berasal dari Lumajang dengan jumlah mencapai 1280," pungkas Anam. (bob)

Data DPTb di Jawa Timur hingga 27 Desember 2018
1. Lumajang: 1280 pemilih
2. Jember: 751 pemilih
3. Mojokerto (Kota): 708 pemilih
4. Kediri (Kota): 564 pemilih
5. Malang (Kota): 501 pemilih
6. Banyuwangi: 432 pemilih
7. Pasuruan (Kota): 422 pemilih
8. Gresik: 258 pemilih
9. Biltar (Kota): 246 pemilih
10. Nganjuk: 238 pemilih
11. Pacitan: 229 pemilih
12. Bojonegoro: 219 pemilih
13. Pasuruan (Kabupaten): 110 pemilih
14. Ngawi: 108 pemilih
15. Magetan: 58 pemilih
16. Malang: 32 pemilih
17. Ponorogo: 20 pemilih
18. Mojokerto (kabupaten): 16 pemilih
19. Situbondo: 12 pemilih
20. Tuban: 10 pemilih
21. Madiun (kabupaten): 6 pemilih
22. Blitar (kabupaten): 5 pemilih
23. Probolinggo (kabupaten): 4 pemilih

Laki-laki: 3606 pemilih
Perempuan: 746 pemilih
Total: 4352 Pemilih

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje http://suryamalang.tribunnews.com/2019/01/12/pemilu-2019-mungkinkan-pemilih-pindah-pilih-antar-dapil-begini-mekanismenya

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemilu 2019 Mungkinkan Pemilih Pindah Pilih Antar Dapil, Begini Mekanismenya - Surya Malang"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.