JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Arief Budiman menyatakan, penting bagi pihaknya untuk menjaga kualitas pemilu. Salah satunya dengan mencegah munculnya kandidat yang berstatus mantan narapidana korupsi.
Sebab, ia menilai, adanya calon legislatif ( caleg) yang berstatus mantan terpidana korupsi akan memengaruhi kepercayaan publik terhadap pemilu dan penyelenggara pemilu. Ia menambahkan, hal itu penting pula dilakukan agar pemilu ke depannya semakin berkualitas.
"Hal yang memiliki dampak besar ini menjadi salah satu pertimbangan KPU untuk mencegah supaya dampak luas tak terjadi lagi di masa mendatang," kata Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/4/2018).
(Baca juga: Usul Mantan Napi Korupsi Dilarang Mencalonkan Diri Berkaca dari Pilkada)
Ia menyadari saat ini Pasal 240 Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memperbolehkan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai calon legislatif sepanjang yang bersangkutan mendeklarasikan statusnya kepada publik.
Karena itu, ia mengharapkan adanya revisi pasal tersebut oleh DPR agar tak lagi ada caleg yang berasal dari mantan narapidana korupsi.
"Siapa tahu setelah pembahasan kami terus ada ide untuk merevisi undang-undang (pemilu), kan bisa juga," kata Arief lagi.
Ia menilai masih cukup waktu bagi DPR untuk merevisi Undang-undang Pemilu agar mantan narapidana tak bisa mencalonkan diri sebagai caleg, sehingga rakyat diberikan pilihan kandidat terbaik.
"Ya kalau dipercepat bisa. Kalau tidak bisa dipercepat ya enggak bisa. Karena waktunya memang mepet," lanjut Arief.
(Baca juga: Soal Larangan Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg, PAN Minta KPU Ikuti UU)
Seperti yang diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengatur larangan mengenai mantan narapidana kasus korupsi untuk ikut dalam pemilu legislatif (pileg) 2019.
Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari mengatakan, pelarangan itu akan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pileg mendatang untuk pertama kalinya.
"Sebenarnya di Undang-undang tidak ada, mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg, di PKPU pencalonan mau kita masukkan," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Menurut Hasyim, mantan narapidana kasus korupsi tidak layak menduduk jabatan publik. Alasannya, karena telah berkhianat terhadap jabatan sebelumnya.
"Pejabat itu diberi amanah, korupsi itu pasti ada unsur penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan wewenang itu ya berkhianat terhadap jabatannya," kata dia.
Putra bungsu mendiang Soeharto ini menyatakan bertekad memajukan pertanian Indonesia.
Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2018/04/02/20302521/kpu-berharap-dpr-revisi-undang-undang-pemilu-soal-pencalegan
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU Berharap DPR Revisi Undang-undang Pemilu soal Pencalegan"
Posting Komentar