TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca) Ariani Soekanwo menilai penyandang disabilitas belum mendapat keadilan dalam pemilu. Padahal penyelenggaraan pemilu mesti memperhatikan akses bagi penyandang disabilitas guna mendapat kesetaraan dalam mendapatkan hak politik. "Kami merasa masih belum diperhatikan dengan baik," kata Ariani di sela peringatan satu dekade Badan Pengawas Pemilu di Jakarta, Senin, 9 April 2018.
Sebagai contoh, kata dia, persyaratan sehat rohani dan jasmani dianggap merugikan penyandang disabilitas terkait dengan hak untuk dipilih. Semestinya, kata dia, kalimat tersebut diganti menjadi mampu secara rohani dan jasmani.
Baca: 417 Penyandang Disabilitas Masuk DPS Pilkada Bangka 2018
Dengan begitu, penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama dalam hal memilih dan dipilih dalam pemilu. Menurut dia, dengan perubahan kalimat tersebut akan membuka peluang penyandang disabilitas untuk menjadi peserta atau penyelenggara pemilu. "Kami berharap ada langkah nyata untuk itu," ujarnya.
Fasilitas bagi penyandang disabilitas dalam memberikan haknya untuk memilih juga masih sangat minim. Hal itu terbukti dari pemilu sebelumnya. Sebagai contoh, tempat pemungutan suara sulit diakses penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda. "Ruang untuk mencoblos ada yang bertingkat. Bahkan ada dua tingkatan yang membuat penyandang disabilitas sulit mengaksesnya," ucap Ariani.
Simak: KPU Jawa Barat Petakan Pemilih Difabel
Selain itu, bagi penyandang tunanetra, tidak ada kertas suara dari braille yang dapat membantu mereka untuk memilih. "Untuk tunarungu juga ada yang tidak bisa memilih karena tidak mendengar saat namanya dipanggil. Jadi terlewat. Masalah ini harus diperhatikan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan dalam pemilu untuk penyandang disabilitas," tutur Ariani.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan timnya sedang turun ke sejumlah wilayah untuk mencari tahu apa saja masalah yang dihadapi penyandang disabilitas dalam pemilu. Pertama, kata dia, Komnas HAM akan melihat dari sisi pendaftaran pemilih.
Lihat: Jokowi: Jangan Sampai Tak Menyapa Tetangga Gara-gara Pemilu
"Apakah semua orang memiliki akses untuk mendaftar? Sebab, banyak orang yang karena alasan tempat tinggal dan mungkin karena alasan disabilitas tidak terdaftar dengan baik," ujarnya. "Itu sedang kami pantau. Beberapa hal sudah kita kasih ke KPU (Komisi Pemilihan Umum). Supaya memperbaiki sistemnya."
Menurut Damanik, memang banyak penyandang disabilitas yang masih kesulitan menjangkau tempat pemungutan suara (TPS). Ke depan, kata dia, diharapkan fasilitas pemilu juga menunjang bagi para penyandang disabilitas. "Secara teknis, dia susah mencapai TPS," ucapnya.
Baca juga: DPS Pilkada Jawa Barat 2018 Mencapai 31,7 Juta Pemilih
Seorang penyandang disabilitas, Catur Sigit Nugroho, menuturkan akses untuk memilih bagi penyandang disabilitas belum diperhatikan, terutama di daerah. "Kami masih dimarginalkan," kata warga Kebumen, Jawa Tengah, yang menggunakan kursi roda itu.
Bahkan, karena kesulitan akses menuju TPS pada pemilu tahun 2004 dan 2009, Catur tidak menggunakan hak pilihnya. Semestinya, penyelenggara pemilu bisa menyiapkan petugas di TPS untuk membantu penyandang disabilitas. "Di daerah jarang dibantu. Penempatan TPS saja tidak memperhatikan akses disabilitas," tuturnya.
Baca Lagi Aje https://nasional.tempo.co/read/1077843/ppua-penca-pemilu-masih-belum-adil-bagi-penyandang-disabilitasBagikan Berita Ini
0 Response to "PPUA Penca: Pemilu Masih Belum Adil Bagi Penyandang Disabilitas"
Posting Komentar