Mereka menggugat pasal 169 huruf n dan pasal 227 huruf i yang mengatur bahwa pencalonan diri sebagai presiden atau wapres maka calon terkait belum pernah menjabat dua kali pada masa jabatan yang sama.
Kuasa hukum pemohon, Dorel Almir mengatakan gugatannya itu dilatari aspirasi dari sejumlah kelompok masyarakat yang ingin Jusuf Kalla kembali maju mendampingi Presiden Joko Widodo dalam pemilu 2019. Ketentuan tersebut dianggap menghambat pencalonan JK.
"Sebagai penggemar Wapres JK yang sejak tahun 2014 komitmen dengan Presiden Jokowi, berlakunya norma pasal dalam UU Pemilu itu menimbulkan kerugian konstitusional," ujar Dorel kepada CNNIndonesia.com, Minggu (29/4).
Di sisi lain, muncul banyak perdebatan yang menyebut bahwa JK boleh mencalonkan kembali sebagai wapres dalam Pemilu 2019 karena jabatannya sebagai wapres sebanyak dua kali tak berturut-turut.
Namun ada pula sejumlah pihak yang menyebut JK tak boleh mencalonkan kembali karena sudah dua kali menjabat. Sebelum mendampingi Jokowi, JK pernah menjadi wapres untuk Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono pada 2004-2009.
Sementara kedua pasal itu pada pokoknya menyatakan: syarat pencalonan presiden dan wapres yaitu belum pernah menjabat sebagai presiden atau wapres selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Dorel menilai ketentuan dalam pasal tersebut multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dalam aturan itu, kata Dorel, semestinya merinci lebih jauh apakah masa jabatan dua kali itu dilakukan berturut-turut atau tidak.
"Maka kami minta kepada MK agar menyatakan frasa 'presiden dan wakil presiden' dan frasa 'dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berturut-turut," katanya.
Sementara itu juru bicara MK Fajar Laksona mengatakan panitera MK telah menerima gugatan tersebut pada Jumat (27/4) lalu. Ia memastikan MK akan memproses gugatan tersebut dalam sidang pemeriksaan pendahuluan.
"Ya menurut info sudah diterima (gugatannya) oleh kepaniteraan," katanya.
Fajar sebelumnya telah menyampaikan bahwa JK tak bisa lagi mencalonkan diri sebagai wapres pada Pemilu 2019. Merujuk pada pasal 7 UUD 1945 telah mengatur bahwa presiden dan wapres dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Ketentuan itu telah diperkuat dengan pasal 169 huruf n UU Pemilu.
"Jadi enggak ada lagi perdebatan (menjabat) berturut-turut atau tidak. Kalau diatur berturut-turut pasti dibunyikan di situ (UU Pemilu). Sudah klir sebetulnya," ucap Fajar.
Alih-alih sebagai cawapres, JK justru bisa maju sebagai capres. Sebab mantan Ketua Umum Partai Golkar itu belum pernah menjabat sebagai presiden. (sur)
Baca Lagi Aje https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180429153054-32-294495/ingin-jk-maju-cawapres-penggemar-gugat-uu-pemilu-ke-mkBagikan Berita Ini
0 Response to "Ingin JK Maju Cawapres, Penggemar Gugat UU Pemilu ke MK"
Posting Komentar