Laporan Wartawan Bangka Pos Nurhayati
BANGKAPOS.COM,BANGKA -- Panwaslu Kabupaten Bangka bersama KPU Kabupaten Bangka, Polres Bangka dan LO Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka dan partai politik, Kamis (26/4/2018) melakukan penertiban serentak alat peraga kampanye (APK) milik para paslon pilkada 2018 dan partai politik peserta pemilu 2019.
Penertiban ini dilakukan serentak di delapan kecamatan dengan melibatkan para Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dan Para Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Menurut Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Bangka Deni, penertiban APK terkait jumlah, lokasi dan ukuran sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017. Sedangkan untuk pemilu 2019 hanya boleh dipasang di sekretariat parpol.
"Untuk pemilu legislatif yang ditertibkan itu bendera atau baleho yang ada logo, tanda gambar parpol. Kalau untuk alat peraga kampanye pilkada terkait yang dilarang misalkan kelebihan jumlah kepala untuk baliho se Kabupaten Bangka hanya 13. Kalau lebih kita tertibkan," jelas Deni kepada bangkapos.com .
Selain itu juga sesuai Peraturan Bupati Banfka untuk APK di Jalan Jenderal Sudirman tidak boleh dipasang. Begitu juga APK yang dipasang dipohon-pohon maka akan ditertibkan oleh tim terpadu.
Pihaknya sudah memberikan surat himbauan dan juga rapat koordinasi dengan pihak yang terkait di mana ada kesepakatan agar peserta Pemilu maupun paslon untuk menertibkan apk-nya. Namun jika masih ada maka dalam kesepakatan tersebut mempersilakan Panwaslu bersama pihak terkait untuk menertibkannya.
"Untuk pemilu 2019 sesuai dengan surat edaran KPU dan Bawaslu maka berwenang mengawasi tahapan ini dan dilarang adanya aktivitas kampanye. Bendera baliho atau APK lainnya hanya bisa dipasang di internal partai seperti di sekretariat baik di kabupaten hingga desa," jelas Deni.
Komisioner KPU Bangka Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Siti Aminah memberikan apresiasi atas kerja panwaslu untuk menertibkan APK tersebut.
"Kami KPU Kabupaten Bangka mendukung dan siap berkoordinasi sampai tingkat bawah. Namun untuk kegiatan menjelang debat atau kegiatan lain kami menginstruksikan PPK untuk mendampingi PPL," kata Siti Aminah yang hadi bersama Komisioner KPU Kabupaten Bangka Bidang Hukum dan Pengawasan Harly Juniarsyah
Ia berharap langkah penertiban yang dilakukan tim terpadu tersebut sesuai PKPU No 4 Tahun 2017 dimana kewenangan menindaklanjuti ada di panwas. "Supaya keindahan kota tidak pudar adanya pemasangan APK yang tidak sesuai peraturannya," harap Siti Aminah
Kasi Ops Satpol PP Kabupaten Bangka Sukma Aditya mengatakan, Satpol PP Kabupaten Bangka berkoordinasi dengan Panwaslu Kabupaten Bangka.
"Kami siap membantu bukan hanya di Kecamatan Sungailiat tapi setiap kecamatan. Anggota kami tinggal koordinasi dengan panwascam titik-titik mana yang ditertibkan dari panwaslu," kata Sukma.
Baca Lagi Aje http://bangka.tribunnews.com/2018/04/26/panwaslu-tertibkan-apk-pilkada-2018-dan-pemilu-2019Bagikan Berita Ini
0 Response to "Panwaslu Tertibkan APK Pilkada 2018 dan Pemilu 2019"
Posting Komentar